LHOKSEUMAWE - Kantor Imigrasi Klas II Lhokseumawe, yang beralamat
di Jalan Pelabuhan nomor 5, dinilai menjadi ‘sarang’
bagi calo paspor, dan dokumen keimigrasian lainnya. Ironisnya, ada kesan
pembiaran oleh pihak imigrasi, terhadap kondisi ini.
Hal
itu dikatakan Ketua Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Pemberdayaan Pemuda
Aceh (FKPPA), Razali, SKM, Rabu (18/6/2015). Dirinya pun meminta Imigrasi untuk
membrantas calo yang bebas keluar masuk di kantor itu.
Lanjut
Razali, dirinya sering menerima laporan dari masyarakat yang ingin mengurus dokumen
keimigrasian yang terksesan lambat terkait pelayanannya meskipun telah
mendaftar sejak awal. Tapi, pembuatan paspor akan lebih singkat dan cepat jika
menggunakan jasa calo.
Padahal,
berdasarkan pantauan FKPPA dari depan kantor sudah terlihat pamflet yang
terpasang rapi tertulis “Laporkan Calo atau Pungli”.
Namun
sangat disayangkan, yang terjadi saat ini di lapangan justru calo bebas
berkeliaran dan keluar masuk di kantor tersebut layaknya pegawai di kantor
Imigrasi.
Menurut
Razali, saat ini warga tidak bisa membedakan antara pegawai dengan calo,
meskipun pegawai menggunakan seragam. “Karena pegawai dan
calo sama-sama bisa mengakses seluruh kantor atau ruang-ruang pegawai."
Dengan
tegas, DPP FKPP-Aceh meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak tegas terkait laporan masyarakat
tentang maraknya praktek calo/biro jasa
yang bekerjasama dengan pihak Kantor Imigrasi ini.[Redaksi]