AMERIKA - Dewan kota Dearborn, Negara Bagian Michigan, Amerika
Serikat, dua tahun lalu akhirnya memilih menerapkan syariat Islam sepenuhnya di
kota itu setelah melalui proses pemungutan suara.
Aturan
penerapan syariat Islam itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Penerapan hukum
syariat itu berlaku di berbagai bidang kehidupan seperti kriminal, politik,
ekonomi, termasuk tata cara berpuasa, salat, makan, minum, dan hubungan seks.
Situs
nationalreport.net melaporkan, dengan penerapan syariat Islam itu maka setiap
ada warga yang berbuat selingkuh atau zina maka hukumnya akan dirajam dengan
batu dan setiap pencuri akan dipotong tangan. Demikian pula bagi warga yang
mabuk atau melakukan aborsi maka akan dihukum sesuai syariat Islam.
Sebagian
kalangan di kota itu menilai aturan baru itu terlalu keras dan mengancam
kebebasan serta tidka sesuai dengan konstitusi Amerika Serikat.
"Allah
Yang Maha Kuasa sudah memberi aturan hidup bagi kita supaya kita menggunakannya
untuk keadilan. Kami berharap kota lain akan mengikuti kami," kata warga
Dearborn bernama Jeremy Ahmed.
Kota
Dearborn selama ini dikenal sebagai kawasan para penganut Islam. Dengan jumlah
penduduk sekitar 98 ribu orang, ada 30 persen warga beragama Islam dan
menjadikan mereka sebagai kawasan paling banyak warga muslim di Amerika
Serikat.[Merdeka]