-->

Ingin Rekayasa Bukti, Ada Aksi Lobby Terhadap Anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014

09 Juni, 2015, 09.46 WIB Last Updated 2015-06-09T07:24:00Z
Kantor DPRK Aceh Tamiang
ACEH TAMIANG - Rentetan pemberitaan terkait adanya indikasi kejahatan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, semakin menunjukkan titik terang adanya kejanggalan dan penuh rekayasa serta adanya konspirasi antara eksekutif dan legislatif.

Satu persatu pihak oknum pejabat di Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, telah mulai dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.

Dikabarkan pula bahwa beberapa oknum pejabat di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam kasus ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, pada saat ini sudah merasa ketar-ketir dan tidak nyaman lagi dengan terendusnya kasus ini. 

Salah seorang anggota Badan anggaran DPRK Aceh Tamiang yang tidak ingin disebut identitasnya, kepada lintasatjeh.com, Selasa (9/6/15), mengatakan dirinya telah didatangi sang utusan gelap dengan tujuan membicarakan upaya lobby terhadap para anggota banggar.

Sang utusan sangat berharap agar para anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang mau untuk membuat pengakuan palsu bahwa usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, telah ada pembahasan di banggar DPRK Aceh Tamiang.

"Saya takut terjadi apa-apa nanti pak. Dan saya sangat berharap kepada masyarakat Aceh Tamiang serta pihak LSM agar berupaya mengawal kasus tersebut," ungkapnya.

"Bila tidak dilakukan pengawalan, maka saya takutkan adalah kasus tersebut akan berangin," pungkas salah seorang anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014 yang tidak ingin disebut identitasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, mengungkapkan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret oknum-oknum yang terlibat hingga ke meja hijau.

"Kita siap kawal kasus ini, kita juga minta Kejaksaan Negeri Kuala Simpang harus secepatnya mengungkap kasus ini. Jangan sampai oknum-oknum yang terlibat justru berupaya merekayasa alat bukti dan memalsukan dokumen yang mengakibatkan adanya "usulan siluman" anggaran ganti rugi tanah tersebut," demikian tandas Sayed Zaenal mengakhiri.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini