BOLAANG MONGONDOW - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri
sipil (PNS) akan dicairkan pada 1 Juli 2015 mendatang.
Menteri
Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan pembayaran gaji ke-13 itu juga
berbarengan dengan rapel kenaikan gaji PNS sebesar 6% periode Januari-Juni
2015.
“Pemerintah telah
menetapkan gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji akan cair pada 1 Juli,”
ujarnya singkat sambil disambut dengan tepuk tangan PNS usai sosialisasi dana
desa di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow, Jumat (19/6/2015).
Tunjangan
gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan PNS, TNI, Polri,
dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu, antara
lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden, hingga presiden.
Adapun
besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada
bulan Juni 2015.
Sementara
itu, struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Perhitungan
penghasilannya belum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.
Bonus
ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).[Kabar24]