BANDA ACEH - Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) menyayangkan Dinas Pendidikan Aceh Timur yang sudah melakukan kesalahan fatal dengan tidak memahami aturan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang pemberian pangkat jabatan kepala sekolah disebutkan harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi.
Namun, hingga saat ini ternyata di Aceh Timur masih juga ada kepala sekolah yang memiliki kualifikasi akademik diploma tiga (D-III).
Dikutip dari salah satu media, Kepala Dinas Aceh Timur, Abdul Munir, SE diduga ceroboh dalam menentukan jabatan kepala sekolah SMK Negeri Idi, Usman, BA.
"Kalau memang jabatan kepala SMK Negeri Idi itu melanggar aturan pemerintah kita akan panggil. Tentunya dengan melihat SK terakhirnya [Usman BA-red] diangkat menjadi kepala sekolah SMK Negeri Idi. Kalau memang itu tidak sesuai dengan tuntutan pemerintah kita akan segera memproses pergantiannya, agar dikemudian hari tidak adalagi para guru yang lalai dalam mensejajarkan kualifikasi akademik untuk menjadi guru atau pun kepala sekolah sesuai dengan tuntutan undang-undang dari pemerintah. Ini demi kemajuan pendidikan di Aceh Timur khususnya dan umumnya di seluruh Indonesia," jelas Kepala Dinas Aceh Timur, Abdul Munir, SE saat ditanyakan media di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Jadi jelas, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur diduga tidak memahami aturan, tidak teliti dan tidak selektif dalam menyeleksi calon kepala sekolah.
"Tapi kenapa Kepala Dinas mau memproses pergantian kepala sekolah tersebut, agar dikemudian hari tidak ada lagi para guru yang lalai dalam mensejajarkan kualifikasi akademik," demikian dikatakan Mufied Alkamal kepada lintasatjeh.com, Senin (29/6/2015).
Menurutnya, boleh dikatakan ini merupakan kecerobohan Kepala Dinas sendiri. Tapi, akibat kecerobohannya yang tidak memahami aturan akhirnya justru akan mengorbankan anak buahnya.
"Dalam hal ini, kami mendesak Bupati Aceh Timur meninjau kembali jabatan Kepala Dinas yang disandang Abdul Munir, SE. Selain ceroboh, tidak memahami tupoksinya, Abdul Munir juga merupakan pejabat yang tidak bertanggung jawab karena dengan mudahnya akan mengorbankan anak buahnya akibat kesalahannya," tegas Mufied Alkamal.
"Kami harapkan, kedepan kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Karena pendidikan adalah bidang yang sangat vital dalam membangun generasi muda demi kemajuan daerah," pungkas Dosen UIN Ar-Raniry ini.
Hal lain juga disampaikan Wali Murid SMKN 1 Idi, Ilyas Ismail kepada lintasatjeh.com menanggapi permasalahan ini, kalau melanggar peraturan kenapa baru hari ini Kadis Pendidikan Aceh Timur berkomentar.
"Kenapa tidak sejak keluarnya Permendiknas tersebut pada tahun 2010 silam, sudah lima tahun lo,'' ujar Sekretaris LSM Peduli Tentang Pendidikan Aceh Timur (Peuteupat) ini.[Redaksi]