IST |
BANDA ACEH - Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Aceh,
mengecam sikap arogansi oknum petugas Imigrasi Kelas II Lhokseumawe yang menghadang
tugas peliputan dan menantang duel dengan wartawan.
Perlu
diketahui, Samsul Arifin wartawan lintasatjeh.com dan kawan-kawan yang
merupakan wartawan lokal media online ternama di Aceh yang sedang melakukan
tugas peliputan pada Selasa (16/6/2015) kemarin
hendak menemui Kepala Imigrasi, Muhammad Akmal, guna untuk keperluan wawancara
soal pengungsi Rohingya yang dipindahkan ke Kuta Makmur.
Namun
tiba-tiba dia bersama tiga rekannya yang juga wartawan kemudian dihadang
oleh Busairi sambil menantang.
(Baca: Kantor Imigrasi Lhokseumawe jadi 'Sarang' Calo)
(Baca: Kantor Imigrasi Lhokseumawe jadi 'Sarang' Calo)
"Saya
sebagai ketua FKWMOL Aceh, dan mewakili para rekan pers semua meminta
kepada aparat Kepolisian sebagai penegak hukum untuk merespon dan memproses oknum
tersebut (Busairi) yang menghadang dan mengajak duel dengan para pekerja
jurnalistik, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negeri ini,"
tegas Ketua DPP FKWMOL Aceh, Razali. S, Kamis (18/6/2015).
FKWMOL
menilai tindakan pelaku tidak dapat ditolerir karena dinilai telah mencederai
semangat demokrasi dan kebebasan pers. Karena itu sudah termasuk dalam katagori
menghalang-halangi tugas pers dan melanggar undang-undang (UU) Pers No. 40
tahun 1999.
"Kami
tidak akan membiarkan penghadangan
terhadap siapa saja yang menghalangi /menantang dan membungkam tugas
jurnalistik, itu merupakan pelanggaran yang sangat serius," tandasnya.
Dia menambahkan, barangsiapa menghalang-halangi jurnalis yang sedang melakukan
tugas jurnalistik, dan bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau
denda sebesar Rp 500 juta.
"Kami
berharap kejadian ini tidak menjadi preseden buruk yang bisa terulang kembali
terhadap rekan-rekan yang lain di Aceh khususnya," kata Razali mengakhiri.[Redaksi]