-->

FKPP Aceh Nilai Polantas Lhoksukon Seperti “Predator”

06 Juni, 2015, 15.44 WIB Last Updated 2015-06-06T08:56:26Z

Oknum Polisi menutup wajahnya ketika dijepret. (Foto: Dok)
LHOKSUKON - Maraknya kejahatan di jalanan, perampokan, begal motor, dan pencurian membuat Polisi gencar melakukan razia. Namun, dalam pelaksanaanya Polisi dinilai kerap membabi-buta dan tanpa rasa malu meminta duit kepada pengendara bermotor mulai dari puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah.

Seperti yang diungkapkan salah seorang pengemudi Iwan (30), saat melintas di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, persis depan Pos Polantas depan Terminal Lhoksukon mengaku telah dimintai uang Rp200 ribu karena lupa menyalakan lampu motor yang dikendarainya.

Ismail warga Lhoksukon, mengatakan bahwa masyarakat Lhoksukon merasa risih melihat tingkah polah Polisi lalulintas yang kerap kebut-kebutan mengendarai kendaraannya ketika razia berlangsung.

“Mereka (Polisi) seperti preman, begal motor!,” ungkapnya.

Razali, seorang pegiat LSM Forum Komunikasi Pemberdayaan Pemuda Aceh (FKPP-A) menyayangkan sikap Polisi yang terkesan menonjolkan arogansinya. Seharusnya mereka melayani dan mengayomi masyarakat, bukan malah menjadi predator rakyat.

Aturan dalam melakukan razia kendaraan

Dilansir dari laman hukumonline.com, Sabtu (6/6/2015), pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (“PP 42/1993”). Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b.  Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f.  daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).

Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1)  Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.

Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.

Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Kepada para pengemudi apabila mendapati razia dari Kepolisian tidak memakai aturan seperti di atas, maka jangan takut untuk menanyakannya kepada petugas dan segera melaporkannya ke Mabes Propam Polri.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini