Oknum Polisi menutup wajahnya ketika dijepret. (Foto: Dok) |
LHOKSUKON - Maraknya kejahatan di jalanan, perampokan, begal
motor, dan pencurian membuat Polisi gencar melakukan razia. Namun, dalam
pelaksanaanya Polisi dinilai kerap membabi-buta dan tanpa rasa malu meminta
duit kepada pengendara bermotor mulai dari puluhan ribu sampai
ratusan ribu rupiah.
Seperti
yang diungkapkan salah seorang pengemudi Iwan (30), saat melintas di Jalan
Nasional Medan-Banda Aceh, persis depan Pos Polantas depan Terminal Lhoksukon
mengaku telah dimintai uang Rp200 ribu karena lupa menyalakan lampu motor yang
dikendarainya.
Ismail
warga Lhoksukon, mengatakan bahwa masyarakat Lhoksukon merasa risih melihat
tingkah polah Polisi lalulintas yang kerap kebut-kebutan mengendarai
kendaraannya ketika razia berlangsung.
“Mereka
(Polisi) seperti preman, begal motor!,” ungkapnya.
Razali,
seorang pegiat LSM Forum Komunikasi Pemberdayaan Pemuda Aceh (FKPP-A)
menyayangkan sikap Polisi yang terkesan menonjolkan arogansinya. Seharusnya
mereka melayani dan mengayomi masyarakat, bukan malah menjadi predator rakyat.
Aturan dalam melakukan razia kendaraan
Dilansir
dari laman hukumonline.com, Sabtu (6/6/2015), pengaturan mengenai pemeriksaan
atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui
dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (“PP
42/1993”). Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP
42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap
pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik
jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada
dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari
memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya
akan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik
Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa
yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan
surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan
oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan
dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan
Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain
itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat
pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak
sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk
pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua
arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus
diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan
sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus
untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda
yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat
bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas
pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam,
atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan
pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Hal-hal
tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada
razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Jadi,
secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki
kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat
bercahaya kuning terang.
Kepada
para pengemudi apabila mendapati razia dari Kepolisian tidak memakai aturan
seperti di atas, maka jangan takut untuk menanyakannya kepada petugas dan
segera melaporkannya ke Mabes Propam Polri.[Redaksi]