JAKARTA - Nama Presiden RI ke-VI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Sekjen Kementerian
ESDM Waryono Karno. SBY disebut pernah bermain golf dengan Jero Wacik semasa
menjabat sebagai Menteri ESDM.
Hal
itu mengemuka saat mantan Kepala Koordinator Renovasi Pembangunan Gedung
Kementerian ESDM dan Program Sepeda Sehat Sri Utami. Dia tidak menampik dana
yang digunakan untuk bermain golf itu menggunakan uang hasil korupsi ESDM.
"Iya,"
ungkap Sri saat bersaksi untuk terdakwa Waryono di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jalan Rasuna Said, Senin (1/6).
Pengakuan
ini diungkapkan Sri setelah ditanya Ketua Majelis Hakim Artha Theresia. Hakim
menelisik adanya uang entertaiment yang digunakan untuk agenda main golf
bersama SBY yang juga ketua umum Partai Demokrat. Pengalokasian dana tercantum
dalam berita acara perkara (BAP) milik Sri yang tidak dibantahnya.
"Ini
ada uang entertainment buat apa, di sini itu ada buat uang golf bareng pak
Susilo Bambang Yudhoyono," tanya Hakim Artha.
Hakim
Artha kemudian menelisik penyerahan dana yang dialokasikan untuk bermain golf
itu. Sri mengamini jika penyerahan uang melalui protokol menteri.
"Iya,"
kata Sri yang juga Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan
Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.
Sri
juga mengakui bahwa uang yang dikumpulkan saat menjabat sebagai Koordinator
Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM diperoleh seperti dari fee hasil
sejumlah kegiatan.
"Iya
karena bukan dari APBN. Diperoleh tidak sah, karena hasil dari fee
kegiatan-kegiatan," terangnya.
Menurut
Sri, dirinya diangkat sebagai koordinator oleh Waryono Karno selaku Sekjen ESDM
saat itu untuk memantau dan menerima fee kegiatan di lingkungan Kesetjenan
Kementerian ESDM.
"Saya
diangkat koordinator, yang mengangkat pak Waryono Karno," tegasnya.
Atas
perbuatan itu, Waryono disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto
pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto
pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada
dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD 140 ribu
kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut
diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf (a) subsider pasal 13
Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam
dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar
USD 284.862 dan USD 50.000. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam
pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rmol]