-->

Duh, SBY Main Golf Pakai Duit Korupsi

01 Juni, 2015, 21.22 WIB Last Updated 2015-06-01T14:23:58Z
JAKARTA - Nama Presiden RI ke-VI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. SBY disebut pernah bermain golf dengan Jero Wacik semasa menjabat sebagai Menteri ESDM.

Hal itu mengemuka saat mantan Kepala Koordinator Renovasi Pembangunan Gedung Kementerian ESDM dan Program Sepeda Sehat Sri Utami. Dia tidak menampik dana yang digunakan untuk bermain golf itu menggunakan uang hasil korupsi ESDM.

"Iya," ungkap Sri saat bersaksi untuk terdakwa Waryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (1/6).

Pengakuan ini diungkapkan Sri setelah ditanya Ketua Majelis Hakim Artha Theresia. Hakim menelisik adanya uang entertaiment yang digunakan untuk agenda main golf bersama SBY yang juga ketua umum Partai Demokrat. Pengalokasian dana tercantum dalam berita acara perkara (BAP) milik Sri yang tidak dibantahnya.

"Ini ada uang entertainment buat apa, di sini itu ada buat uang golf bareng pak Susilo Bambang Yudhoyono," tanya Hakim Artha.

Hakim Artha kemudian menelisik penyerahan dana yang dialokasikan untuk bermain golf itu. Sri mengamini jika penyerahan uang melalui protokol menteri.

"Iya," kata Sri yang juga Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.

Sri juga mengakui bahwa uang yang dikumpulkan saat menjabat sebagai Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM diperoleh seperti dari fee hasil sejumlah kegiatan.

"Iya karena bukan dari APBN. Diperoleh tidak sah, karena hasil dari fee kegiatan-kegiatan," terangnya.

Menurut Sri, dirinya diangkat sebagai koordinator oleh Waryono Karno selaku Sekjen ESDM saat itu untuk memantau dan menerima fee kegiatan di lingkungan Kesetjenan Kementerian ESDM.

"Saya diangkat koordinator, yang mengangkat pak Waryono Karno," tegasnya.

Atas perbuatan itu, Waryono disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD 140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf (a) subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 284.862 dan USD 50.000. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini