BELFAST - Pemerintah Irlandia Utara melarang paktek prostitusi
di negara tersebut. Pelarangan itu dibakukan dalam bentuk undang-undang yang
berlaku sejak 1 Juni 2015.
Undang-undang
tersebut adalah yang pertama dan satu-satunya yang diterapkan di negara yang
menjadi bagian dari Inggris Raya. Bagi mereka yang tertangkap membayar untuk
bercinta, akan dikenai hukuman satu tahun penjara dan membayar denda sejumlah
uang.
Dikatakan
bahwa undang-undang baru ini adalah bagian dari undang-undang Perdagangan dan
Eksploitasi Manusia 2015, yang diajukan oleh Democratic Unionist Party pimpinan
Lord Maurice Morrow, tahun lalu.
Dalam
sebuah pernyataan, ia mengatakan undang-undang ini mungkin tidak mampu
memberantas perdagangan manusia, namun tetap harus mencobanya. "Akan
mengirim pesan kuat bahwa masyarakat kita tidak akan mentolerir perdagangan
manusia dan kita tidak akan membiarkan para korban kejahatan tersebut."
Kepala
Police Service of Northern Ireland (PSNI) Inspektur Tim Mairs mengatakan telah
mengambil tindakan untuk meningkatkan kesadaran petugas kepolisian terhadap
undang-undang baru tersebut.
"Setelah
berkonsultasi dengan Kejaksaan, polisi akan menegakkan undang-undang baru
sejalan dengan pengaturan peradilan pidana yang ada," katanya seperti yang
dilansir RT News pada Selasa, 2 Juni 2015.
Sementara
itu, kritikus berpendapat undang-undang baru tersebut akan mendorong lebih
banyak praktek prostitusi berkembang di selatan, yang berbatasan dengan
Republik Irlandia.
Selain
itu, seorang pekerja sosial yang berkonsentrasi terhadap nasib Pekerja Seks
Komersial, Laura Lee telah mengumumkan ia akan mengajukan banding terhadap
undang-undang tersebut di pengadilan tinggi Belfast. Lee mengatakan
undang-undang tersebut menempatkan perdagangan seks dalam bahaya.
"Dengan
memperkenalkan hukum tersebut, politisi mengirimkan pesan yang jelas kepada
masyarakat pekerja seks bahwa mereka tidak peduli tentang kami, salah satu
kelompok yang paling negatif dalam stigma masyarakat." tegasnya.[Tempo]