Cek Mad. (Foto: Dok) |
LHOKSUKON - Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib sidak Kantor
Dinas Kesehatan Aceh Utara di Lhoksukon, Selasa (09/6/2015). Pihaknya menegaskan
akan menindak Pegawai ataupun Kepala Dinas yang kerap mangkir dinas maupun
tidak di kantor.
“Kita lakukan sidak untuk melihat pelayanan publik disini
sekaligus mengecek si kepala dinas apakah dia ada ditempat atau tidak. Jika mangkir,
maka kita pun tak akan lari dari Peraturan Pemerintah Nomor 53,” katanya
didampingi Sekda Aceh Utara Drs. Isa Anshari dan Kepala Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Syarifuddin, S.Sos.
Sekda Drs Isa Anshari mengatakan bahwa pihaknya sudah
beberapa kali menindak Pegawai maupun Kepala Dinas yang mangkir dengan cara persuasif.
“Menyangkut
dengan disiplin maka kita tak akan lari dari PP 53 tersebut. Malah kami sudah
beberapa kali menindak dengan cara TPK-nya di potong, dan langkah seperti itu
akan terus dilakukan,” ujar Sekda.
Saat disinggung soal adanya kepala dinas yang mangkir dengan
alasan kantor Bupati Aceh Utara masih bertempat di Kota Lhokseumawe, Bupati
menegaskan bahwa pihaknya tidak terima alasan yang semacam itu.
“Tidak ada
alasan, kita akan tindak,” tegasnya.[chairul