Cek Mad.(Foto: Dok) |
LHOKSUKON - Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib meminta bekas
kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lhoksukon, yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan
Lhoksukon untuk dihibahkan ke Pemkab Aceh Utara.
"Kami berharap kepada Kajari
untuk menghibahkan gedungnya ke Pemkab. Karena sebahagian
kantor dinas sudah berpindah ke Ibukota Aceh Utara di Lhoksukon," kata
Bupati yang akrab disapa Cek Mad, menjawab pertanyaan lintasatjeh.com.
Saat
ini Dinas yang sudah pindah ke Lhoksukon yaitu, Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol), Dinas Bina Marga, Dinas kesehatan, Dinas Cipta Karya,
dinas Kebersihan, pertamanan, dan Pasar (DKPP), Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD), dan kantor Lingkungan Hidup.
Sementara
dinas yang masih berada di Lhokseumawe yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas
Kehutanan, perkebunan, dan pertanian, Dinas kelautan, Dinas Koperasi, dan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Sementara untuk kantor Bupati
Aceh Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang dalam proses pembangunan.
“Kita harapkan dinas
yang belum pindah ke Lhoksukon segera pindah untuk pelayanan yang cepat terhadap
masyarakat, sedangkan sejumlah dinas yang belum pindah karena belum ada kantor di Lhoksukon,”
tambahnya.
Sementara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, SH.,MH, mengaku sudah menerima surat
dari Bupati Aceh Utara meminta gedung supaya dihibahkan ke Pemkab.
“Kita belum bisa
mengambil keputusan karena gedung itu milik milik jaksa agung, karena milik
Negara kita surati dulu Kejati untuk diteruskan ke Kejagung, sehingga kita
tunggu saja tahapan prosesnya, kita sudah teruskan ke kejati Aceh, ini bukan
kewenangan saya,” kata Rahmatsyah, yang dihubungi, Rabu (10/6/2015).[pin]