-->

18 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

05 Juni, 2015, 13.31 WIB Last Updated 2015-06-05T06:58:12Z
Pernikahan sesama jenis sudah mulai dilegalkan di beberapa negara mulai tahun 2000. Meskipun terus diperdebatkan, semakin banyak negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis ini. Dan inilah daftar negara yang sudah melegalkan pernikahan sesama jenis, baik pernikahan gay maupun pernikahan lesbian.

18 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis Gay dan Lesbian

Beberapa negara-negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, yaitu:

1. Belanda (1996).
Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15 tahun setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980. Saat itu Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian undang-undang pun disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis telah resmi diakui secara hukum di Belanda.

2. Belgia (2003).
Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda, undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. tepatnya pada tanggal 1 Juni 2003. pasangan pertama yang menikah saat itu  adalah Alain De Jonge dan Olivier Pierret.

3. Spanyol (2005).
Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut. sejarah mencatat, Pada tanggal 8 Juni 1901, Elisa Sanchez Loriga, berpakaian layaknya seorang pria dan berprilaku layaknya laki-laki. Pasangannya adalah  Marcela Gracia Ibeas. Setelah kebohongan itu terbongkar ditambah dengan pemberitaan dua surat kabar, mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dan harus meninggalkan Spanyol. Pernikahan mereka menjadi pernikahan sejenis pertama yang tercatat dalam sejarah Spanyol.

4. Kanada (2005).
Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir semua provinsi di Kanada tercatat telah dahulu melegalkan hukum tersebut. Setelah mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya khusus datang untuk menikah.

5. Afrika Selatan (2006).
Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika ketahuan gay. Seperti Uganda, mereka memberlakukan hukuman mati bagi penganut kelainan ini. Begitupun dengan Nigeria, mengancam menjebloskan ke penjara hingga menghukum mati warganya yang ketahuan homo. Hal sama dilakukan oleh Pemerintah Burundi dan Rwanda. Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada kaum  LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)  untuk menikah secara resmi, ketentuan itu berlaku  semenjak 30 November 2006. Cuma, ada pula negara di benua sama yang bersikap toleran dengan gay. Pemerintah Kenya melarang homoseksual. Untuk itu pemerintah meluncurkan riset orientasi seksual guna memperbaiki kesehatan warganya.

6. Norwegia (1993).
Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia. Pada tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang melegalkan pernikahan sejenis, di Denmark saat itu dimulai tahun (1989), pemerintah membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay mengadopsi anak.

7. Swedia (2008)
Swedia adalah salah satu negara paling liberal di dunia dan 71% penduduknya mendukung pernikahan sejenis. Legislasi pernikahan sejenis disahkan pada bulan Mei 2008. Lima bulan kemudian , tepatnya di bulan November, Gereja Lutheran Swedia merupkan gereja yang punya pengikut paling banyak, mereka mengumumkan dukungan penuh untuk pernikahan sesama jenis. Tiga perempat dari penduduk Swedia adalah anggota gereja Lutheran, meskipun kehadiran mereka di gereja sangatlah rendah.

8. Portugal (2009).
Homoseksualitas dipandang sebagai sebuah kejahatan di Portugal sampai tahun 1982. Kemudian tahun 2009, para LGBT hanya menerima dukungan 40% dari parlemen. Setelah Perdana Menteri Jose Socrates kembali terpilih tahun 2009, ia membuat UU yang melegalkan pernikahan sejenis, UU tersebut diloloskan oleh Parlemen. Jumat 8 Desember jadi hari bersejarah, sebuah undang-undang mengatur pernikahan sejenis tersebut disetujui oleh parlemen dengan pemungutan suara. Sebanyak 123 anggota parlemen memberikan suara dukungannya atas peraturan ini, sementara 99 lainnya menolak. Hukum itu mulai berlaku sejak 5 Juni 2010.

9. Meksiko (2009)
Sejak 21 Desember 2009, pernikahan sesama jenis dapat dilakukan di ibukota Meksiko, Mexico City. Seperti dilansir Associated Press, Jumat (6/8/2010), delapan dari 10 hakim di pengadilan tinggi negara itu mengatakan hukum itu konstitusional. Meksiko City adalah salah satu ibu kota pertama Amerika Latin yang sepenuhnya mengakui perkawinan sejenis. Saat itu, hanya di ibukota negara tersebut, hal itu dapat di lakukan.

10. Islandia (2010).
Sebuah ukuran melegalkan pernikahan sesama jenis disahkan legislatif Islandia pada bulan Juni 2010. Jajak pendapat publik sebelum pemungutan suara menunjukkan dukungan luas untuk ukuran, dan tidak ada anggota legislatif negara memberikan suara menentang. Islandia telah mengizinkan pasangan sesama jenis untuk mendaftar sebagai mitra dalam negeri sejak tahun 1996. Satu dekade kemudian, parlemen melewati ukuran yang memungkinkan pasangan gay mengadopsi anak. Setelah undang-undang baru diberlakukan pada akhir Juni 2010, perdana menteri negara itu, Johanna Sigurdardottir, menikah pasangannya lama-nya, Jonina Leosdottir, menjadi salah satu orang pertama yang menikah di bawah undang-undang.

11. Argentina (2010).
Tepat pada tanggal 22 Juli 2010, hukum itu mulai berlaku di Argentina, mereka jadi negara pertama di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Terlepas dari oposisi kuat dari Gereja Katolik dan gereja Protestan evangelis, disetujui oleh kedua majelis legislatif Argentina dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Hukum memberikan hak dan kewajiban kepada pasangan sesama jenis yang menikah, sama seperti pasangan normal lainnya, semua hak dan tanggung jawab dinikmati oleh pasangan heteroseksual, termasuk hak untuk mengadopsi anak.

12. Uruguay (2010).
Uruguay Menjadi negara Amerika Latin kedua, setelah Argentina, yang menyetujui penikahan gay. tepatnya pada Kamis (11/4).  Dalam UU baru ini juga diatur mengenai perubahan usia minimum untuk menikah secara legal. Kini, usia minimum bagi wanita dan pria untuk menikah adalah 16 tahun. Sebelumnya, usia minimum bagi wanita untuk menikah adalah 12 tahun dan 14 tahun bagi kaum pria. Sebanyak 71 dari 92 anggota parlemen pada akhirnya menyetujui proposal tersebut setelah 1 minggu para senat mempertimbangkan keputusan dengan seksama. Di lain pihak, gereja Katolik dan oranisasi Kristen Uruguay mengatakan kecewa atas keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa UU ini akan membahayakan institusi keluarga.

13. New Zeland (2013).
Parlemen menyetujui amandemen undang-undang pernikahan New Zealand yang dibuat pada tahun 1955, walau banyak mendapat penentangan dari kelompok Kristen setempat.Namun saat ini pemerintah telah melegalkan pernikahan sesama jenis di negara yang dekat dengan australia ini. tepatnya pada 17 April 2013, Selandia Baru menjadi negara Asia-Pasifik pertama yang melegalkan perkawinan sesama jenis, setelah kelompok gay dan lesbian bersusah payah selama 10 tahun mengkampanyekan legalisasi pernikahan sejenis.

14. Prancis (2013).
tanggal 18 Mei, Presiden Prancis, Francois Hollande telah menandatangani undang-undang kontroversial, yang menjadikan negaranya menjadi yang ke-9 di Eropa, dan ke-14 di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Meskipun RUU sudah disahkan Majelis Nasional dan Senat pada bulan April, tanda tangan Hollande harus menunggu sampai tantangan pengadilan dibawa oleh partai oposisi konservatif, UMP, itu diselesaikan. Pada tanggal 17 Mei, Prancis pengadilan tertinggi, Mahkamah Konstitusi, memutuskan bahwa tagihan adalah konstitusional.

15. Denmark (2013)
Parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan pasangan homoseksual melangsungkan pernikahan di gereja Evangelis Lutheran milik negara. Aturan hukum baru itu sedianya telah berlaku mulai 15 Juni 2013.

Sebenarnya pada 1989, pemerintah negara itu membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay mengadopsi anak.

16. Inggris dan wales (2013).
Pernikahan sesama jenis kini legal di Inggris setelah Ratu Elizabeth II memberikan persetujuan kerajaan. Ketua parlemen Inggris John Bercow mengatakan persetujuan kerajaan telah diberikan pada Rabu, 17 Juli 2013, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengesahkan pernikahan gay di wilayah England dan Wales mendapat persetujuan parlemen. RUU ini memungkinkan pasangan gay untuk menikah dalam seremoni agama dan sipil di England dan Wales. RUU ini juga mengizinkan pasangan yang sebelumnya telah hidup bersama untuk meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan.

17. Skotlandia (2014).
Skotlandia resmi menyetujui pernikahan sesama jenis setelah melalui voting di parlemen, dengan suara mayoritas menyetujui disyahkannya UU pernikahan sejenis. Ada 105 anggota parlemen setuju dan menyepakati pernikahan sejenis sebagai langkah penting dalam penyetaraan hak-hak manusia dan hanya 18 orang saja yang menolak.

18. Vietnam, 2015
Negara-negara Muslim di Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia dan Brunei melarang pernikahan sejenis, Vietnam mengambil sikap yang bertolak belakang. Vietnam kini melegalkan pernikahan sejenis sejak 1 Januari 2015 lalu. Vietnam adalah negara kedua di Asia yang menghapus undang-undang yang melarang pernikahan orang-orang yang berjenis kelamin sama. Di Kamboja, Birma dan Laos pembahasan masalah ini baru akan di bahas di legislatif sementara di Filipina sedang mempertimbangkan untuk melarang pernikahan sejenis.

Itulah 18 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis gay dan lesbian. Sementara itu, perdebatan mengenai pernikahan sesama jenis sedang terjadi di beberapa negara seperti Australia, China, Kolombia, Finlandia, Jerman, Irlandia, Luksemburg, Nepal, Taiwan, dan Turki.

Akankah isu pernikahan sesama jenis sampai di Indonesia? Semoga sebagai Negara Islam terbesar, Indonesia tidak akan pernah ada!.[int]
Komentar

Tampilkan

Terkini