JAKARTA -
Nasib PNS bakal makin sejahtera. Menyusul rencana pemerintah meningkatkan
fasilitas yang diterima PNS. Selama ini, PNS hanya menerima fasilitas berupa
tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, dan pensiun. Ke depan, fasilitas tersebut
ditambah dengan jaminan kerja, jaminan kematian, dan kecelakaan.
"Pemerintah berkomitmen
meningkatkan kesejahteraan PNS. Peningkatan ini sebagai amanat dari
undang-undang," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana, Senin (18/5).
Dalam UU Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia tanpa
terkecuali harus mendapatkan berbagai jaminan sosial. Implementasi UU SJSN ini
adalah BPJS, di mana seluruh masyarakat menerima berbagai jaminan.
"Adanya BPJS, mendorong
peningkatan jaminan untuk PNS. Ini diperkuat lagi dengan UU Aparatur Sipil
Negara (ASN). Nantinya PNS akan menerima jaminan kerja, jaminan kecelakaan, dan
kematian," tuturnya.
Saat ini, lanjut Bima, RPP
ASN masih dalam penggodokan pemerintah (harmonisasi). Diharapkan dengan
penetapan tujuh RPP ASN ini memberikan dampak besar bagi PNS. Hanya saja, PNS
dituntut lebih profesional.
"Kalau negara sudah
meningkatkan kesejahteraan PNS, maka PNS harus profesional. Setiap peningkatan
kesejahteraan harus diimbangi dengan kewajiban PNS. Selain itu penegakan aturan
disiplin PNS akan lebih diketatkan," bebernya.[jpnn]