JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengusulkan adanya kajian untuk merevisi Undang-Undang KPK. Terkait wacana
pengangkatan penyidik dari unsur TNI.
"Sebaiknya Undang-Undang
KPK memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik
selain yang berasal dari Polri atau Kejaksaan," ujar Pelaksana Tugas
Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Sabtu (9/5).
Meski begitu, dia
belum dapat memastikan wacana pengangkatan penyidik untuk KPK dari anggota TNI
yang masih aktif. Mengingat, terdapat regulasi yang mengatur tentang
pengangkatan penyidik di lembaga anti rasuah.
"Saya belum bisa
memastikan tentang wacana penyidik dari TNI karena KPK terikat regulasi
undang-undang yang mengatur pengangkatan penyidik," beber Indriyanto.
Diketahui, dalam
pasal 24 UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah warga negara Indonesia yang
karena keahliannya direkrut menjadi pegawai. Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan
pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai
negeri. [rmol]