-->

Sigma Minta Jokowi Copot Menteri Puan dan Tjahjo

18 Mei, 2015, 08.39 WIB Last Updated 2015-05-18T01:39:19Z
JAKARTA - Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 122 UU Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa salah satu pejabat negara adalah Anggota DPR.

"Nah, oleh karena selama menjabat sebagai menteri Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo masih terdaftar sebagai Anggota DPR, terlepas apakah mereka masih menerima atau tidak menerima hak-hak keuangan dari DPR, maka jelas mereka telah melakukan praktik rangkap jabatan," kata Direktur Eksektif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 18/5).

Sanksi terhadap hal ini, jelas Said, ada dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Kementerian Negara. Disebutkan bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

"Frasa diberhentikan dalam Pasal 24 itu imperatif, sifatnya memaksa atau mengharuskan kepada Presiden untuk memberhentikan. Jadi jika Presiden tidak mau melaksanakan perintah itu, maka Presiden dapat dituduh telah melanggar sumpah dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden," ungkap Said.

Sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, jelas Said, Presiden telah bersumpah bahwa: "Demi Allah, saya bersumpah akan..memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Dan syarat menjadi Presiden juga harus setia kepada UUD 1945. Itu ketentuan Pasal 5 huruf m UU Pilpres.

"Kalau Presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, maka berlaku ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang menentukan Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden," demikian Said.[rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini