-->

Satuan Polisi Pamong Praja Tertipkan PKL Kota Idi Rayeuk

27 Mei, 2015, 22.18 WIB Last Updated 2015-05-27T15:57:27Z
ACEH TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Aceh Timur melakukan penertipan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Kota Idi. Sat Pol PP dalam penertipan tersebut bekerjasama dengan lintas sektor, Rabu 27 Mei 2015.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Timur, Adlinsyah melelui Kabit Trantip T. Amran mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan pihaknya dengan pihak Disperindag, Dinas Kebersihan, KP2T dan Muspika setempat, berdasarkan surat peringatan sebelumnya kepada PKL yang berjualan di dalam Kota Idi dan sekitarnya. Terutama di ruas jalan Sultan Isknadar Muda persisnya di depan Vihara Murni Sakti dan diruas jalan menuju Gampong Calok Geulima Kota Idi Rayeuk Aceh Timur.

''Kali ini kita akan lakukan penertiban dengan tegas, karena sudah berulang kali pihak Pemerintah menyurati para pedagang. Kita juga akan bongkar semua kios dikawasan kota Idi, pasalnya Pemerintah telah menyediakan alokasi tempat bagi para pedagang kaki lima di belakang pajak ikan lama persisnya di Gampong Calok Gelima,'' sebut T. Amran.

Pihak Pemerintah Aceh Timur, Kata T. Amran, sangat mengharapkan kepada para PKL untuk dapat menempati lokasi yang telah ditentukan pihak Pemerintah Daerah, ini semua demi kemuslihatan bersama, agar Kota Idi sebagai Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur terlihat rapi dan tidak kumuh atau semberawut. [Iskandar]
Komentar

Tampilkan

Terkini