BIREUEN – Ganja kering sebanyak 30 kilogram
berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Biereun, Selasa (12/5/2015) sekitar
pukul 12:00 WIB.
Barang haram tersebut diamankan setelah Polisi menciduk
pemiliknya, masing-masing Irianto bin Marsim (41) warga Kebon Pala, Makassar
Jakarta Timur, dan Tariah binti Ahmad (34) Ibu rumah tangga (Irt), warga Paya
Bili, Jeunieb, Bireuen.
Informasi yang diterima Lintas Atjeh.Com, penangkapan itu
berawal dari laporan masyarakat terkait adanya 2 orang mencurigakan sedang
menunggu Bus penumpang tujuan Medan di terminal Jeunieb.
Selanjutnya, Tim opsnal Polsek bergerak cepat. sesampai di
TKP, Polisi langsung melakukan penggeladahan terhadap kedua pelaku.
Benar saja, dari tangan pelaku polisi menemukan 3 karung
ukuran 40 Kg buah kelapa yang berisikan 27 bal daun ganja kering yang akan dipaketkan
dan 1 karung beras 15 kg yang berisikan 3 bal daun ganja kering.[mai]