JAKARTA
- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charlian, belum mengetahui
adanya perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan penyidik KPK
Novel Baswedan.
"Saya
belum tahu ada permintaan dari Pak Presiden seperti itu," ujar Anton
kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jumat (1/5/2015).
Namun,
Polri akan meminta petunjuk kepada orang nomor satu di Indonesia itu dalam
menangani kasus yang menjerat Novel Baswedan.
"Tapi
ini merupakan masalah hukum. Kami mohon petunjuk dari beliau (Jokowi), dan
hukum sebagai panglima. Beliau tidak akan menguruskan permasalahan itu,"
tuturnya.
Sebelumnya,
Presiden Jokowi menyatakan telah menghubungi Kapolri Jenderal Pol Badrodin
Haiti begitu mengetahui kalau penyidik KPK Novel Baswedan ditahan.
Presiden
Jokowi pun langsung meminta Kapolri untuk segera membebaskan Novel Baswedan
yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.[okezone]