MEDAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan
pelaku pemalsuan ijazah dari Universitas yang tak terdaftar di Dikti dan
Kopertis. Pelaku berinisial MY warga Kelurahan Tegal, Kecamatan Medan
Perjuangan ini mengeluarkan ijazah tanpa melalui prosedur.
"Pelaku
mencetak ijazah dan langsung menjual kepada pemohon dengan harga berkisar Rp 10
juta sampai Rp 40 juta per ijazah," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico
Afinta di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Rabu (27/5/2015).
Nico
mengatakan, pengungkapan ini pada Senin (25/5/2015). Berawal dari informasi
yang diterima, pihaknya langsung menuju ke lokasi di kawasan Jalan Gatot
Subroto, Medan. Pelaku mengaku sebagai rektor di University of Sumatera.
Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan tindakan ini sejak 2003 lalu.
"Kita
menyita barang bukti berupa ijazah kosong, mesin cetak, printer. Penyitaan itu
dari 4 lokasi yang berbeda dikawasan medan," jelasnya.
Nico
mengatakan, pelaku mengaku telah mencetak sebanyak 1200 ijazah. Setelah
melakukan pengecekan terhadap pihak yang terkait, bahwasannya ijazah tersebut
tak teregister.
"Hal
ini mengakibatkan kerugian negara tentang kualitas pendidikan seseorang, untuk
ijazah yang disita sudah kami data. Ini masih didalami, barang bukti dengan
rincian yakni 8 stempel, uang Rp 15 juta rupiah, 2 ijazah S2 yang akan
diberinya dan brosur sekitar 2500 eksemplar, ijazah ini diduga palsu,"
kata Nico.
Nico
menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[Detik]