-->

Polresta Medan Bekuk Pemalsu Ijazah

27 Mei, 2015, 22.55 WIB Last Updated 2015-05-27T15:55:57Z
MEDAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan pelaku pemalsuan ijazah dari Universitas yang tak terdaftar di Dikti dan Kopertis. Pelaku berinisial MY warga Kelurahan Tegal, Kecamatan Medan Perjuangan ini mengeluarkan ijazah tanpa melalui prosedur.

"Pelaku mencetak ijazah dan langsung menjual kepada pemohon dengan harga berkisar Rp 10 juta sampai Rp 40 juta per ijazah," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Rabu (27/5/2015).

Nico mengatakan, pengungkapan ini pada Senin (25/5/2015). Berawal dari informasi yang diterima, pihaknya langsung menuju ke lokasi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan. Pelaku mengaku sebagai rektor di University of Sumatera. Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan tindakan ini sejak 2003 lalu.

"Kita menyita barang bukti berupa ijazah kosong, mesin cetak, printer. Penyitaan itu dari 4 lokasi yang berbeda dikawasan medan," jelasnya.

Nico mengatakan, pelaku mengaku telah mencetak sebanyak 1200 ijazah. Setelah melakukan pengecekan terhadap pihak yang terkait, bahwasannya ijazah tersebut tak teregister.

"Hal ini mengakibatkan kerugian negara tentang kualitas pendidikan seseorang, untuk ijazah yang disita sudah kami data. Ini masih didalami, barang bukti dengan rincian yakni 8 stempel, uang Rp 15 juta rupiah, 2 ijazah S2 yang akan diberinya dan brosur sekitar 2500 eksemplar, ijazah ini diduga palsu," kata Nico.

Nico menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini