SURABAYA - Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pengunggah video asusila bocah, Kamis (28/5/2015) dini hari. Untuk kepentingan pengembangan, polisi menolak menyebut tempat pengunggah video itu ditangkap.
Kabid Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengunggah video asusila bocah berdurasi 8 menit 4 detik itu berinisial SR dan berusia 18 tahun.
"Dia ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB," ujarnya singkat, Kamis (28/5/2015) sore.
Hingga sore ini, pelaku masih diperiksa intensif di Polda Jatim. SR mengaku hanya sebagai pengunggah video dan bukan perekam.
"Perekamnya masih kami buru, termasuk memastikan di mana lokasi video asusila itu dibuat dan kapan waktunya," ujarnya.
Seperti diberitakan, video asusila yang diperankan oleh dua bocah beredar di tengah masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya beberapa hari terakhir. Proses merekam video berdurasi 4 menit 8 detik itu dilakukan di pekarangan dengan disaksikan beberapa teman bocah pelaku.
Dalam rekaman video dengan kamera ponsel tersebut, dua bocah melakukan hubungan intim di sebuah pekarangan rumah di hadapan sejumlah temannya. Dari suara dalam rekaman tersebut, kedua bocah melakukannya atas perintah seseorang yang merekam.
"Turu-turu (tidur-tidur)," kata si perekam dalam bahasa Jawa yang terdengar jelas dalam suara rekaman.
Suara perekam terdengar seperti suara anak-anak. Saat diinstruksikan untuk tidur, kedua bocah itu mengikutinya. Pada akhir rekaman, terdengar suara pria dewasa yang menginstruksikan untuk menyimpan rekaman tersebut, juga dalam bahasa Jawa.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jatim langsung melaporkan soal beredarnya video itu ke Polda Jatim, Kamis.[Kompas]