-->


Polisi Amankan Minyak Mentah Tanpa Dokumen

01 Mei, 2015, 16.36 WIB Last Updated 2015-05-01T09:54:44Z
ACEH TIMUR - Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan aksi pengangkutan minyak mentah illegal tanpa dokumen. Polisi mengamankan sekitar  24 jerigen dan 9 drum minyak mentah dan dua tersangka kini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Minyak illegal yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil pick up Grand Max bernopol BL 8348 DD diamankan, Kamis (30/4) sekira pukul 23.00 WIB tepatnya di Desa Alue Udep, Kecamatan Ranto Peureulak.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH, kepada wartawan, menyebutkan penangkapan minyak illegal tersebut saat personel polisi mengelar patroli rutin, mencurigai satu unit mobil pick up yang berhenti dan di belakangnya ditutupi dengan tenda," katanya.

"Setelah kita periksa  ternyata dalam mobil tersebut terdapat 24 jerigen dan 9 drum minyak illegal berjenis solar, bensin dan minyak lampu,  yang tidak memiliki dokumen. Diperkirakan minyak tersebut hasil penyulingan dari minyak mentah di kawasan tersebut," ungkap AKP Budi.

Dikatakannya, dalam penangkapan tersebut pihak kita berhasil menahan tiga tersangka, yakni pemilik minyak   berinisial BM (32),  wiraswasta, warga Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, MHD (41), supir, warga Desa Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur dan IBR (22), PNS, warga Desa Dama Tutong Kecamatan Peureulak, Aceh Timur," terang Kasat Reskrim.

Kini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenakan pasal 23 jo pasal 53 undang-undang 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dalam hal ini tersangka telah mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen yang sah,'' demikian ucap Kasat Reskrim Aceh Timur AKP Budi.[Iskandar]
Komentar

Tampilkan

Terkini