-->

Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Raskin Pante Bidari dengan BPKP

19 Mei, 2015, 01.32 WIB Last Updated 2015-05-19T05:42:11Z
ACEH TIMUR - Untuk melengkapi berkas dugaan korupsi 70 ton lebih beras untuk warga miskin (raskin) jatah untuk 22 desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, tahun 2014 kemarin, polisi akan menggelar kasus tersebut bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, Selasa (26/5/15) besok.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Budi Nasuha Waruhu, SH, saat dikonfirmasi wartawan lintasatjeh.com, Senin (18/5/15).

Menurut Budi, untuk mengetahui jumlah kerugian negara maka pihak penyidik menilai bahwa kasus tersebut perlu digelar perkara bersama BPKP.

"Semua hasil keterangan saksi-saksi akan dipelajari semua," jelasnya.

Sementara itu, Camat Pante Bidari, M. Nasir, SP, mengungkapkan bahwa oknum Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang terlibat melakukan kejahatan tersebut, berinisial N, selama ini sangat jarang sekali masuk kerja.

"Pihak yang bersangkutan jarang sekali masuk kantor, namun saya tidak mengetahui alasannya apa?" demikian penjelasan Camat Pante Bidari, M. Nasir, SP.[ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini