JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik
Bareskrim Polri menunjukkan perintah Presiden Jokowi tidak dipatuhi petinggi
Polri. Sebab, Jokowi sebelumnya memerintahkan Polri tak melakukan upaya
kriminalisasi terhadap jajaran pegawa KPK.
"Penangkapan Novel
memperlihatkan Polri tidak patuh pada perintah Presiden, yang meminta
kriminalisasi dihentikan," kata Koordinator ICW Ade Irawan saat dihubungi
wartawan, Jumat (1/5/2015).
Ade menilai, penangkapan dan
penahanan Novel merupakan upaya krimninalisasi. Sebab, perkara Novel yang
diduga melakukan penganiayaan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres
Bengkulu, sangat dipaksakan.
"Kami melihat ini bagian
dari rangkaian upaya kriminalisasi kepada KPK, karena kasusnya terang benderang
dan sangat dipaksakan," imbuh dia.
Lebih jauh, Ade menilai, langkah
Bareskrim menangkap Novel menunjukkan pamer kekuasaan kepada KPK dan penuntasan
balas dendam Polri. Sebab, KPK dinilai telah banyak mengungkap kebobrokan
Polri.
"Mereka ingin pamer
bahwa mereka memilik kekuasaan supaya tidak ada yang berani mengganggu seperti
yang dilakukan KPK dalam penanganan beberapa kasus terkait Polri atau bagian
dari upaya menuntaskan dendam kepada KPK, di mana Novel merupakan aktor penting
di dalamnya," tegas Ade.
Novel ditangkap di
kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari. Dia
dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pencuri sarang burung walet
saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada
2012, atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kini,
kasus itu diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus dilaksanakan
oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal.
Penangkapan ini hanya dua
hari setelah seorang anggota Polsek Menteng, Brigadir Agung Krisdiyanto dalam
kasus suap Adriansyah. Agung yang adalah kurir suap Andrew Hidayat itu
diperiksa hampir 11 jam, pada Rabu 29 April lalu.[metrotvnews]