PRANCIS - Sarah K, salah satu
SMP di Timur Laut Prancis memulangkan siswi usia 15 tahun lantaran mengenakan
rok panjang.
Ironisnya, kejadian yang
menimpa siswi malang itu terjadi dua kali dalam minggu terakhir,
Alasan yang dikemukakan pihak
sekolah karena busana yang dikenakannya terlalu mencolok dari segi agama.
Kepala sekolah SMP Léo
Lagrange di Charleville-Mézières memutuskan, rok hitam panjang yang dikenakan
siswi tersebut bertabrakan dengan aturan. Ia pun menulis surat kepada orang tua
siswi bahwa putri mereka telah dikirim pulang berganti busana lebih tepat.
Tak ayal, kejadian tesrebut
membuat marah para Netizen dan juga umat Islam di negara tersebut karena
dinilai diskriminatif.
Terkait kejadian tersebut,
ibu siswi tersebut mengatakan, sekolah terlalu berlebihan. Ibu Sarah dalam
sebuah wawancara kepada majalah Prancis L'Obs mengaku, orang tua tidak pernah
meminta Sarah mengenakan jilbab.
Meski dengan kesadaran
sendiri, Sarah berjilbab. Dari lima saudara kandungnya hanya satu yang tidak
mengenakan.
"Sekitar setahun yang
lalu, dia mulai memakai jilbab, seperti yang saya lakukan. Tapi setiap pagi
saat ke sekolah, ia melepaskannya karena ia tahu itu dilarang," ujar Ibu
si siswi dilansir dari New York Times, Sabtu (2/5/2015).
Polemik Sarah dipulangkan ke
rumah mendapat tanggapan dari Patrick Dutot, Direktur pendidikan Departemen
Perancis yang mencakup Charleville-Mézières. Ia mengatakan rok panjang
merupakan tanda identitas
"Mereka datang dengan
pakaian yang menunjukkan afiliasi yang kami hormati Tetapi ketika ke sekolah,
Anda harus kembali ke ruang republik dan sekuler (simbol keagaaman dilepas).
Tapi mereka hanya melepas jilbab saja," terangnya.
Bagaimana tanggapan Sarah
dengan kejadian yang menimpanya? kepada sebuah koran lokal L'Ardennais gadis
ini menerangkan, rok panjang tersebut salah satu dari dua rok yang dibeli
bersama ibunya di salah satu toko.
Ia berpendapat, rok tersebut
bukan simbol agama dan seharusnya tak dilarang dikenakan. "Rok itu
benar-benar tidak ada yang istimewa. Itu sangat sederhana. Tidak ada yang
mencolok tentang hal itu," ujar Sarah.
Untuk diketahui, sebuah
undang-undang tahun 2004 di Prancis melarang siswa sekolah dasar dan menengah
mengenakan tanda-tanda afiliasi agama mereka ke sekolah, termasuk kupluk bagi
orang Yahudi, salib bagi orang Kristen dan jilbab bagi umat Islam.[Tribunnews]