LANGSA - Diduga karena selisih paham akibat saling tatapan mata, oknum Polisi Polres Langsa, berinisial Bripka FR yang bertugas di Polsek Kota, terlibat baku hantam dengan, Suheri (44), warga Lorong Bahagia, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kamis (14/5) sore.
Akibat kejadian tersebut, warga yang berprofesi sebagai tukang bangunan cetak batako tersebut mengalami kritis dengan luka disekujur tubuh karena terkena tikaman benda tajam (sangkur) milik oknum polisi tersebut dan langsung dibawa oleh warga menggunakan becak motor ke IGD RSUD Langsa.
Padahal, tempat tinggal mereka, hanya terpaut berapa puluh meter saja. Beruntung saat perkelahian terjadi, warga sekitar langsung datang dan memisahkan keduanya.
Suheri yang memiliki anak tiga dan sudah pisah dengan istrinya, selama ini tinggal di sebuah gubuk milik usaha percetakan batako itu.
Perkelahian itu tidak berimbang karena oknum Polisi menggunakan diduga sajam jenis sangkur, sedangkan korban tidak menggunakan senjata apapun alias bertangan kosong.
Informasi yang diterima wartawan, korban mengalami luka sayatan di bagian antara kepala dan dahi sebelah kiri tujuh jahitan, luka dibagian samping perut kiri sekitar 5 cm dan mengeluarkan sepertik lemak perut.
Selanjutnya luka tusukan di paha kiri sekitar 5 cm, dan luka sayatan di lenganan kanan pergelangan nadi sekitar panjang 10 cm. Korban setelah mendapat penanganan darurat di IGD, kemudian korban dibawa ke ruang operasi RSUD Langsa.
Pasca kejadian keluarga dan warga tampak ramai mendampingi korban Suheri di RSUD, termasuk Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIk, didampingi Waka Polres, Kompol Hadi Saepul Rahman SIK, Kabag Ops, AKP Jatmiko, dan sejumlah anggota Polres lainnya datang melihat kondisi korban.
Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK didampingi Wakapolres, Kompol. Hadi Saepul Rahman, SIK, kepada wartawan, mengatakan kasus tersebut sedang dalam penanganan pihaknya. Sementara oknum polisi Bripka FR, malam kemarin sudah diamankan di Mapolres Langsa, termasuk barang bukti (BB) sangkur milik oknum Polisi dimaksud.
Pihaknya belum bisa menyimpulkan masalah tersebut karena saat ini sedang mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang melihat kejadian itu dan mengumpulkan bukti lainnya. Begitu juga Bripka FR sedang menjalani pemeriksaan tim penyidik. Dari keterangan awal Bripka FR, dia membela diri dari serangan korban.
Namun demikian, oknum Polisi Bripka FR bersalah karena menggunakan senjata tajam. Sementara korban Suheri, belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat intensif di RSUD Langsa, akibat luka tusukan sangkur tersebut.
Kapolres menegaskan, tidak akan menutup-nutupi kasus ini, jika memang anak buahnya salah maka akan tetap diproses sesuai hukum. "Kita tunggu saja hasil penyelidikan, apalagi korban belum bisa diambil keterangannya," tandasnya. [dedek]