-->

Menyediakan Judi Online, Polres Langsa Grebek Warnet Rafa Net

06 Mei, 2015, 18.08 WIB Last Updated 2015-05-06T11:28:43Z
LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa, Selasa (5/5), sekitar pukul 23.30 WIB, menggrebek Warung Internet (Warnet) Rafa Net, di Jalan Jend Sudirman, Gampong Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, yang selama ini kerap menyediakan judi online jenis Sbobet 

Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka," demikian disampaikan, Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SH, SIK melalui Kabag. Ops. AKP. Sujatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP. Reza Arifian, SIK, kepada wartawan dalam konfrensi pers, Rabu (6/5), di Aula Mapolres setempat.

Dijelaskannya, pengungkapan judi online Sbobet tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. Dimana hasil pengungkapan diketahui bahwa warnet Rafa Net selama ini menyediakan layanan judi online Sbobet dan menjual ID bagi pemainnya.

Dari hasil penyelidikan itu akhirnya, pada Selasa (5/5) malam tadi sekira pukul 23.30 Wib, kita melakukan penggerebekan. Dan kita berhasil mengamankan tersangka operator berinisial RE (25), dan tiga orang pemain judi online Sbobet masing-masing berinisial AM (17), MR (16) dan MO (20), semuanya warga Kota Langsa," sebut Sujatmiko.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit komputer, uang tunai sebesar Rp. 245 ribu, satu kartu ATM dan buku rekening BRI, dan 16 lembar nomor ID judi online dengan nilai slot Rp. 200 ribu, Rp. slot 100 ribu dan slot Rp. 50 ribu.

Berdasarkan, pengakuan tersangka diketahui bahwa perkiraan omset pendapatan judi online Sbobet ini mencapai lebih kurang Rp. 3.350.000 perhari atau mencapai Rp. 100.500.000 perbulannya. 

"Kini keempat tersangka bersama barang bukti sementara diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya lagi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan pasal 5, 6 Jo Pasal 23 qanun nomor 13 tahun 2003 tentang pidana perjuadian atau maisir, dengan ancaman uqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 kali dan paling sedikit 6 kali," sebut Sujatmiko lagi.

Sementara itu, ketika ditanya terkait pengusaha warnet yang menyediakan lapak judi dan izin operasional warnet yang terbukti menyediakan layanan judi online tersebut, Sujatmiko mengatakan, menyangkut perizinan usaha warnet dimaksud pihaknya akan membicarakan perihal ini dengan pihak dinas terkait.[dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini