JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyebut akan segera mengeluarkan surat edaran ke
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan ulang
ijazah PNS.
"Saya
sudah minta Sekretaris KemenPAN-RB untuk membuat surat edaran yang akan
diteruskan ke seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar seluruh
inspektorat melakukan pengecekan ulang ijazah PNS-nya," kata Yuddy di
Jakarta, Selasa (26/5).
Yuddy
mengatakan negara dirugikan jika terdapat PNS yang menggunakan ijazah palsu
karena mempengaruhi kepangkatan, formasi dan keadilan yang diberikan negara.
"Jangan
sampai negara mengeluarkan biaya yang sia-sia kepada orang yang sebenarnya
tidak berhak," ujarnya.
Untuk
PNS yang ditemukan menggunakan ijazah palsu secara sengaja akan dikenakan
sanksi administrasi berupa dicopot dari dari jabatan dan penurunan pangkat. Dia
menuturkan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai PNS.
Sementara
untuk PNS yang ditemukan memiliki ijazah palsu, tetapi tidak mengetahui dan
mengikuti proses belajar-mengajar yang sesuai, ia mengatakan PNS tersebut harus
mengikuti tes ulang.
Selain
akan mengeluarkan surat edaran untuk pengecekan ulang ijazah, Menteri Yuddy
mengatakan untuk menindaklanjuti temuan Kementerian Ristek dan Dikti, dia sudah
menginstruksikan kepada inspektorat KemenPAN-RB untuk mengecek ijazah PNS di
lingkungan kementerian yang dipimpinnya.[Merdeka]