JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN merencanakan mulai tahun ini akan menerapkan sistem kenaikan pangkat stiap empat tahun tanpa melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. Hal itu dikatakan oleh Kepala BKN Bima Aria Wibisana yang baru dilantik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Bima mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang sedang dijalankan. Selama ini kata Bima, PNS menemui kesulitan untuk mengurus kenaikan pangkat karena harus ada rekomendasi atasannya. Selain itu, ada juga PNS yang terlambat mengusulkan sehingga harus menunggu giliran tahun berikutnya. "Sebelum ini kalau tidak diusulkan oleh atasannya susah naik pangkatnya. Atau ada juga PNS terlambat mengusulkan," ucap Bima usai pelantikan jabatan di Kantor BKN, Jakarta, kemarin Jumat (15/5/2015).
PNS kini secara otomatis akan naik pangkat setiap 4 tahun, tapi dengan catatan PNS tersebut tidak sedang menjalankan sanksi hukum. Aturan ini akan berlaku pada tahun ini juga. "Jadi nantinya administrasinya dipermudah. Kita akan memberikan pangkat itu per tanggal sekian," jelasnya.
Di sisi lain, MenPAN RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus transparan dan tidak ada praktik titip menitip. Meski dalam pelaksanaannya seleksi CPNS sudah menggunakan sistem computer assisted test (CAT) namun di lapangan masih saja ada pengaduan mengenai peserta CPNS diperdaya calo.
"Saya ingin kepala BKN yang baru mampu membuktikan ke masyarakat bahwa seleksi CPNS tidak pakai duit lagi. Jangan sampai masyarakat masih berpikir, kalau tidak punya uang tak bisa jadi PNS," ungkap Yuddy saat memberikan sambutan.
Dia menambahkan, masih adanya calo CPNS menunjukkan masyarakat belum percaya sepenuhnya dengan sistem rekruitmen yang ada. "Ini jadi tantangan besar bagi BKN dalam merumuskan sistem seleksi yang objektif," tutur Yuddy.[Metronews]