-->

Mantan Kepala BP3K Sungai Raya Diduga Palsukan Tanda Tangan Absensi

29 Mei, 2015, 21.34 WIB Last Updated 2015-05-30T05:58:26Z
ACEH TIMUR - Pergantian Kepala BP3K Sungai Raya telah dilakukan pada tanggal 28 Mei kemarin. Banyak hal yang perlu dilakukan oleh pejabat baru, karena pejabat lama telah meninggalkan berbagai persoalan yang cenderung merusak nama baik BP3K Sungai Raya.

Seorang sumber yang tidak ingin disebut identitasnya, kepada lintasatjeh.com, Jum'at (28/5/15), mengungkapkan bahwa status dan juga proses pengangkatan pihak petugas jaga malam di Kantor BP3K Sungai Raya, bernama Muklis, sangatlah patut dipertanyakan?

Pasalnya, selama ini hampir sebagian besar tenaga penyuluh di wilayah kerja BP3K Sungai Raya, mengaku tidak mengenal bahkan tidak pernah sekalipun melihat petugas jaga malam yang diangkat oleh mantan Kepala BP3K Sungai Raya, Samsul Bahri, S. ST.

"Selama ini yang mereka tahu bahwa petugas jaga malam di lingkungan kantor tersebut adalah ayah dari Siti Zahra, yakni Ishak, bukan Muklis. Namun anehnya, absen kehadiran atas nama Muklis selalu tertera tanda tangan," beber sumber.

"Atas kejanggalan tersebut, patutlah kita pertanyakan tentang siapakah yang selama ini berani memalsukan tanda tangan Muklis? Sedangkan banyak saksi yang mengetahui kalau Muklis tidak pernah jaga malam di Kantor BP3K Sungai Raya," tambah sumber.

Apakah yang telah memalsukan tanda tangan atas nama Muklis di absen kehadiran selama ini adalah ayahnya Siti Zahra, ataupun Samsul Bahri?" tanya sumber geram.

Sumber turut menjelaskan bahwa selama ini Samsul Bahri sangat jarang masuk kerja, malah pihak wartawan juga berkali-kali hadir ke Kantor BP3K Sungai Raya dengan tujuan melakukan konfirmasi. Namun anehnya absen atas nama Samsul Bahri yang selama ini jarang ke kantor tapi absensi selalu ditandatangani olehnya.

"Bukankah hal tersebut juga sebuah kejahatan yang nyata diperbuat oleh Samsul Bahri?" pungkas dari pihak sumber.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui short message service (sms) ke telepon seluler Samsul Bahri, S. ST, bernomor 0813 6171 XXXX, namun sampai berita diturunkan, Samsul Bahri tidak membalas sms tersebut.


Sementara itu ditempat terpisah, Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menerangkan bahwa untuk permasalahan tentang dugaan adanya pemalsuan tanda tangan petugas jaga malam, dirinya menganjurkan agar permasalahan itu sebaiknya diserahkan ke pihak hukum. 

Menurutnya, jika dugaan tentang adanya pemalsuan tanda tangan petugas jaga malam, terbukti benar maka pihak yang melakukan kejahataan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.


Saat ini, LSM FPRM juga sedang melengkapi berbagai data dan juga saksi-saksi atas berbagai dugaan kejahatan yang pernah diperbuat oleh Samsul Bahri, baik tentang dugaan kejahatan korupsi, indikasi perselingkuhannya dengan Siti Zahra dan juga kejahatan-kejahatan lainnya. Untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada aparat terkait.

"Oknum abdi negara seperti Samsul Bahri sudah sepantasnya dibina di Lembaga Pemasyarakatan alias penjara," demikian pungkas Nasruddin.[@redaksi]









Komentar

Tampilkan

Terkini