LHOKSEUMAWE - Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII), menuntut Sekdako Lhokseumawe Dasni Yuzar dicopot dari
jabatannya.
Pasalnya, Dasni Yuzar telah berstatus terdakwa
korupsi dalam kasus dana hibah yang diterima oleh Yayasan Cakra Donya
Lhokseumawe dari APBA tahun 2010 sebesar Rp1 miliar.
Tuntutan itu disampaikan oleh puluhan mahasiswa saat
berunjuk rasa, di Kantor Walikota Pemko Lhokseumawe, Jln. Merdeka 1, Kamis
(21/5/2015).
Koordinator Aksi, Mufti Umam, dalam orasinya mendesak
Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya untuk segera mencopot Dasni Yuzar dari jabatan
sekda.
"Apabila hal itu tidak segera dilakukan, maka
kami meminta Walikota Lhoseumawe, Suadi Yahya segera mundur dari jabatannya
karena ikut membela pelaku korupsi," tegasnya diikuti puluhan mahasiswa
lainnya sambil meneriakkan yel-yel.
Mahasiswa juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) untuk mengaudit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Lhokseumawe.
Dan kepada Jaksa diminta untuk tidak memihak dalam memutuskan perkara korupsi
yang dilakukan oleh Sekda Lhoseumawe, Dasni Yuzar.
Pada kesempatan itu mahasiswa mengajak seluruh
masyarakat Kota Lhokseumawe untuk mengawal kinerja Pemerintah agar tidak
kembali melakukan tindak pidana korupsi.
Amatan lintasatjeh.com, setelah beberapa lama
melakukan orasi para pengunjuk rasa tersebut diterima Asisten III Miswar, SE.,M.S.P.
Dirinya menyampaikan bahwa Sekda Kota Lhokseumawe Dasni
Yuzar, sedang mengikuti sidang di Banda Aceh terkait kasus korupsi dana Hibah
dari Pemerintah Aceh Tahun 2010 sebesar Rp1 miliar.
Asisten III juga sudah berkordinasi dengan Walikota
dan bersama tim evaluasinya. Walikota juga sangat menghargai para pengunjuk
rasa dalam melakukan aspirasinya terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh
Sekda Kota Lhokseumawe.
Pihaknya sangat berharap kepada para pengunjuk rasa
harus bersabar, karena Walikota Lhokseumawe masih berada di Jakarta dalam
rangka menghadiri pertemuan pembahasan rencana pembangunan wawasan ekonomi
khusus Kota Lhokseumawe yang dihadiri oleh enam Menteri di bawah koordinator
Kementerian Kemaritiman.
"Kami tidak mempunyai wewenang untuk mencopot
jabatan Sekda Kota Lhokseumawe terkait kasus ini," ujar Asisten III.
Menurutnya, yang mempunyai wewenang adalah Walikota
Lhokseumawe dan bersama tim evaluasinya untuk mencopot jabatan Sekda.
Pada pukul 12:40 WIB, massa membubarkan diri, dan aksi
berlangsung aman dan tertib.[pin]