LHOKSUKON - Hari ini, tepat 16
tahun tragedi Simpang KKA di Desa Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara, Minggu
(03/5/2015). Akan tetapi belum ada upaya apapun yang dilakukan oleh Pemerintah
Aceh untuk menuntaskan kasus tersebut.
Korban pelanggaran HAM khususnya
korban tragedi Simpang KKA melalui Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU) akhirnya
menuntut Pemerintah untuk segera mengimplementasikan Qanun Nomor 17 tentang
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Persoalan itu justeru membuat
para korban kecewa.
“Sampai saat ini kebijakan untuk
implementasi qanun KKR belum menunjukkan bentuknya. Kondisi yang demikian
justeru menimbulkan rasa kekecewaan bagi korban, keluarga korban bahkan pejuang
HAM,” kata Ketua K2HAU, Syamsul Bahri didampingi Penasehat K2HAU, Murthala
kepada lintasatjeh.com usai pelaksanaan 16 tahun tragedi Simpang KKA.
Menurut K2HAU, tragedi Simpang
KKA merupakan satu dari ribuan kasus lainya di Aceh hingga 16 tahun pasca
keadilan korban yang tergabung dalam K2HAU terus menuntut hak mereka. “Hak
reparasi, kompensasi dan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Negara
sebagaimana amanah UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan Qanun
Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh,” jelas Syamsul Bahri.
Menyikapi persoalan itu, Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah
Shaleh, SH mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membahas untuk
implementasikan Qanun KKR sebagaimana permintaan dari para korban pelanggaran
HAM di Aceh dan suara-suara dari para jajaran LSM maupun aktivis peduli HAM.
“Saya sudah mendengar tuntutan-tuntutan dari para korban
pelanggaran HAM dan suara-suara dari aktivis, LSM yang peduli HAM untuk
implementasi KKR segera diwujudkan. Nah, sekarang Ketua Komisi I di DPR Aceh
adalah saya, maka saya dalam waktu dekat akan membahas persoalan ini dengan
Komisi I,” kata Abdullah Shaleh kepada lintasatjeh.com usai menghadiri
peringatan 16 tahun tragedi Simpang KKA.
Sebelumnya, tambah dia, DPR Aceh telah mengesahkan Qanun
KKR. Namun karena terkendala setelah adanya kebijakan dari Pemerintah Aceh,
maka DPR Aceh menghentikan sementara implementasi tersebut.
“Saya mengerti, dan
mudah-mudahan segera terwujud lah implementasi KKR ini,” demikian kata Abdullah
Shaleh.[chairul]