JAKARTA
— Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani meminta KPK
segera berbenah diri menyusul maraknya pengajuan praperadilan.
KPK
harus mengevaluasi standar operasinya dan tata kerja sesuai Standard Operating
Procedure (SOP) yang ada di KPK.
“Misalnya, apakah dua
alat bukti sudah benar-benar cukup. Saya kira ini memerlukan pengkajian kembali
dengan melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada di dalam putusan hakim,”
ujarnya, Jumat (29/5).
Yang
jelas, lanjut Asrul, KPK harus harus introspeksi. Kemudian pemerintah dan DPR
juga nanti akan melakukan amandemen UU KPK yang nanti semakin memperjelas semua
kewenangan KPK.
"Termasuk
untuk mengangkat penyidik dan penyelidik,” imbuh Asrul.
Hal
senada diungkap oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK untuk segera mengoreksi
diri setelah tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan oleh orang yang pernah
ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya,
KPK harus segera mengoreksi diri karena kekalahan praperadilan Hadi Poernomo
yang pernah ditetapkan tersangka KPK atas kasus pajak PT Bank BCA Tbk itu bukan
kali pertama.
“Wakapolri Komjen Pol.
Budi Gunawan serta mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga pernah
menang melawan KPK dalam praperadilan,” katanya saat ditemui
di kompleks gedung parlemen, Rabu (27/5).
KPK
harus mampu berbenah dengan ditunjuknya Ketua pelaksana tugas KPK
Taufiequrrachman Ruki.
“Pimpinan KPK
baru itu harus lebih smart dan jangan main opini. Ingat KPK itu perlu
otak, bukan otot,” kata Fahri.
Selain
Fahri, Ruhut Sitompul juru bicara Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III
DPR, meminta KPK untuk tetap mengedepankan hukum serta menjauhkan unsur politik
dalam setiap tindakan.
“KPK juga harus
mengoreksi diri agar kejadian menggunakan kekuasan dalam hukum tidak terulang,”
katanya.
Menurutnya,
kekalahan beruntun KPK dalam praperadilan tersebut harus menjadi perhatian
khusus bagi Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK.
“Pansel harus
menggandeng pihak lain agar tidak salah pilih pimpinan KPK.”
Sebagaimana
diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kemarin, hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi
Poernomo dan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Sementara
itu, KPK menilai hal itu bertentangan dengan pasal 40 UU No. 30/2002 yang
menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan.
“Untuk itu, KPK tetap akan menjalankan kasus yang
melibatkan hadi,” kata Ruki.[Kabar24]