-->

Ketum PWRI: Kapolri Harus Evaluasi Kinerja Bawahannya

14 Mei, 2015, 11.01 WIB Last Updated 2015-05-14T09:02:18Z
JAKARTA - Kinerja Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, SIK dipertanyakan. Pasalnya, Anggota Resmob Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Jakarta Pusat, IPTU Melano Patricko S diduga telah melanggar prosedural proses penangkapan dan penahanan karena telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga terkait penurunan plang dan pemasangan plang ahli waris tanah yang berlokasi di Jalan KH. Mas Mansyur Jakarta Pusat, tanpa ada surat perintah/pemberitahuan penangkapan dan penahanan. Peristiwa itu menimpa 12 orang warga yang menempati lahan yang berlokasi di Jalan KH. Mas Mansyur Jakarta Pusat tersebut, Kamis (7/5).

Dua belas warga tersebut ditangkap oleh Anggota Resmob Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Jakarta Pusat, IPTU Melano Patricko S karena menurunkan plang dan memasang plang ahli waris atas nama H. Ajeran Bin Abdullah di lahan tersebut. Padahal penurunan plang dan pemasangan plang ahli waris atas nama H. Ajeran Bin Abdullah tersebut atas suruhan salah satu ahli waris atas nama Mamat Tabrani bersama dengan kuasa hukumnya yang dikawal oleh sejumlah anggota Brimob dari Polda Metro Jaya sebanyak 30 orang bersenjata laras panjang.

Kabid Investigasi PWRI, Jose Dos Santos ketika ditemui di DPP PWRI mengungkapkan sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat tersebut. Pasalnya menurut Santos warga tersebut melakukan penurunan dan pemasangan plang ahli waris tanah tersebut atas suruhan ahli waris atas nama Mamat Tabrani bersama dengan kuasa hukumnya, bahkan dikawal oleh sejumlah anggota Brimob dari Polda Metro Jaya. Ironisnya ke 12 orang warga tersebut ditahan akan tetapi justru orang yang menyuruh mereka tidak ditahan.

"Seharusnya yang ditangkap itu ahli waris atas nama Mamat Tabrani yang menyuruh mereka, tetapi yang terjadi malah mereka yang hanya orang kecil itu yang justru hingga kini masih ditahan, lalu dimana keadilannya," tegas Santos di DPP PWRI, Selasa (12/05).

Bahkan, lanjut Santos, dalam penangkapan tersebut petugas tidak menunjukkan dan menyerahkan surat pemberitahuan penangkapan ataupun penahanan kepada 12 warga tersebut.

"Petugas baru memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan 12 orang warga itu ke pihak keluarga pada hari Senin (11/5) kemarin padahal penangkapannya sudah lima hari yang lalu yaitu pada hari Kamis (7/5). Yang anehnya lagi dalam surat pemberitahuan penahanan yang diterima pihak keluarga tertanggal Jum'at (8/5)," papar Santos.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum PWRI, Suriyanto PD, SH. Menurutnya, hal ini sangat mencoreng citra kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat tetapi malah justru meresahkan masyarakat kecil.

"Mereka itu kan hanya masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa dan hanya disuruh oleh ahli waris atas nama Mamat Tabrani. Jadi seharusnya ahli waris yang menyuruh itulah yang bertanggung jawab dan ditangkap," tegasnya.

Lebih lanjut, Suriyanto mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian melakukan pembenahan dan evaluasi di seluruh jajarannya guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kinerja kepolisian. Karena menurut Suriyanto, proses penangkapan warga tersebut tidak memenuhi prosedur sebab tidak disertai surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan.

"Kami berharap Kapolri ataupun Wakapolri dapat merespon apa yang dialami ke 12 orang warga tersebut dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat serta membebaskan 12 orang warga yang tidak bersalah itu. Sehingga jangan sampai rakyat tidak lagi percaya dengan polisi," ungkapnya.

Selain itu, Suriyanto juga menghimbau agar Kapolri mengevaluasi serta memberi sanksi tegas terhadap jajarannya yang tidak mengikuti prosedur, khususnya dalam prosedur penangkapan dan penahanan tersangka.

"Kapolri harus evaluasi kinerja bawahannya yang tidak mengikuti prosedural terutama terkait prosedur penangkapan, jangan sampai seperti kasus penangkapan pimpinan KPK, BW yang ditangkap dulu baru surat pemberitahuannya menyusul. Inikan menyalahi aturan," pungkasnya.

Ketua Umum PWRI itu juga berharap pihak yang menangani kasus 12 warga tersebut dapat segera menyelesaikan kasus tersebut dan membebaskan warga tersebut. "karena mereka juga punya tanggung jawab kepada keluarga dan pekerjaannya, jadi kami minta pihak yang bersangkutan segera membebaskan mereka," tukasnya.[dn]
Komentar

Tampilkan

Terkini