-->

Kata Asgara, Kinerja Bupati Aceh Utara Mengecewakan

06 Mei, 2015, 21.40 WIB Last Updated 2015-05-06T14:42:53Z
LHOKSUKON - Belum jelasnya kasus bobol kas daerah Aceh Utara senilai Rp 220 miliar, semasa Bupati Ilyas Pase beberapa tahun silam banyak kalangan yang mengkritisi kinerja Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib alias Cek Mad.

Sebagaimana kekecewaan yang disampaikan oleh Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara).

"Kami selaku komponen pemerintah terdepan merasa sangat kecewa dengan kinerja Pemerintahan Aceh Utara," ucap Ketua Asgara, Muksalmina, kepada lintasatjeh.com, Rabu (6/5/2015).

Menurut Muksal, selama ini ketika para anggota Asgara menanyakan perihal perkembangan kasus Rp220 M yang sampai hari ini masih mengendap tersebut kepada Bupati maupun pejabat lainnya, Bupati Cek Mad hanya memberi jawaban "kita sedang proses".

Padahal, lanjut Muksal, penganggaran Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) dan biaya lainnya yang dihabiskan dalam kegiatan tersebut lumayan banyak.

Muksalmina sangat kecewa dengan hasil akhir seperti ini, dan hal ini sudah setahun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bungkam seakan sengaja menyembunyikan persoalan ini.

Muksalmina menilai sikap tersebut suatu tindakan pembodohan yang dilakukan Bupati Aceh Utara dan perangkat daerah yang berkompeten.

"Kami meminta Bupati Aceh selaku kepala daerah untuk bertanggung jawab," tegas Muksalmina.

Bupati juga harus segera menyampaikan sendiri ke publik terkait putusan dana Rp 220 miliar tersebut, bahkan Partai pengusungnya juga wajib mengintervensi supaya bupati terbuka dalam hal ini.

Disisi lainnya, saat ini Asgara merasa penting juga mendapatkan kepastian nasib dana depesito Aceh Utara Rp 220 miliar yang bermasalah tersebut. Sebab hampir setahun keputusan Mahkamah Agung Nomor-41 PK/ Pdt/2014, tgl.7 mei 2014, hingga saat ini belum ada kejelasan dan penjelasan dari Bupati Aceh Utara.[zul]
Komentar

Tampilkan

Terkini