LHOKSUKON - Belum jelasnya kasus bobol kas daerah Aceh
Utara senilai Rp 220 miliar, semasa Bupati Ilyas Pase beberapa tahun silam banyak kalangan yang mengkritisi kinerja Bupati
Aceh Utara H Muhammad Thaib alias Cek Mad.
Sebagaimana kekecewaan yang disampaikan oleh Asosiasi
Geuchik Aceh Utara (Asgara).
"Kami selaku komponen pemerintah terdepan
merasa sangat kecewa dengan kinerja Pemerintahan Aceh Utara," ucap Ketua
Asgara, Muksalmina, kepada lintasatjeh.com, Rabu (6/5/2015).
Menurut Muksal, selama ini ketika para anggota
Asgara menanyakan perihal perkembangan kasus Rp220 M yang sampai hari ini masih
mengendap tersebut kepada Bupati maupun pejabat lainnya, Bupati Cek Mad hanya memberi
jawaban "kita sedang proses".
Padahal, lanjut Muksal, penganggaran Surat Perintah
Perjalan Dinas (SPPD) dan biaya lainnya yang dihabiskan dalam kegiatan tersebut
lumayan banyak.
Muksalmina sangat kecewa dengan hasil akhir seperti
ini, dan hal ini sudah setahun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bungkam seakan sengaja
menyembunyikan persoalan ini.
Muksalmina menilai sikap tersebut suatu tindakan
pembodohan yang dilakukan Bupati Aceh Utara dan perangkat daerah yang berkompeten.
"Kami meminta Bupati Aceh selaku kepala daerah untuk
bertanggung jawab," tegas Muksalmina.
Bupati juga harus segera menyampaikan sendiri ke publik
terkait putusan dana Rp 220 miliar tersebut, bahkan Partai pengusungnya juga
wajib mengintervensi supaya bupati terbuka dalam hal ini.
Disisi lainnya, saat ini Asgara merasa penting juga
mendapatkan kepastian nasib dana depesito Aceh Utara Rp 220 miliar yang
bermasalah tersebut. Sebab hampir setahun keputusan Mahkamah Agung Nomor-41
PK/ Pdt/2014, tgl.7 mei 2014, hingga saat ini belum ada kejelasan dan
penjelasan dari Bupati Aceh Utara.[zul]