JAKARTA - Penyidik tidak bisa
diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh seorang presiden.
"Penyidik itu mandiri.
Benar Presiden atasan Kapolri, tapi Kapolri pun tidak punya kewenangan
intervensi," kata Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Umar Husain,
saat diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat (Sabtu, 2/05)
Disamping hal itu, Umar
mengatakan sangat sulit untuk menilai apakah penangkapan yang dialami penyidik
KPK, Novel Baswedan adalah bentuk kriminalisasi atau bukan. Menurutnya, lebih
baik melihat kasus yang dialami Novel apa yang tersaji di permukaan.
"Baik polisi atau Novel
memiliki saluran hukum untuk melakukan pembuktian. Novel pun bisa mengajukan
praperadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko
Widodo meminta polisi segera membebaskan Novel Baswean. Novel Baswedan
ditangkap polisi pada Jumat dinihari.[rmol]