LHOKSUKON -
Seorang tahanan kasus pencurian berhasil dibekuk Polisi di Lhoksukon, Aceh
Utara setelah dua jam kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Lhoksukon,
Aceh Utara, Rabu (06/5/2015) pukul 03:20 Wib.
Kepala Rutan Lhoksukon,
Efendi SH mengatakan, tahanan atas nama Abdullah (33) bin M. Husen warga
Kecamatan Dewantara, Aceh Utara itu merupakan tahanan kasus pencurian kabel PT
Asean Aceh Fertilizer (AAF).
Dia berhasil kabur dengan
cara memotong pintu jeruji besi pakai gergaji besi.
Kemudian membobol loteng
plafon atap rutan yang tingginya mencapai 15 meter dengan menggunakan kain
sarung. Namun diketahui oleh piket rutan dan anggota Polisi.
"Petugas kita bersama
Polisi langsung melakukan pengejaran. Dan berhasil ditemukan pada pukul 05:50 Wib
saat ia bersembunyi di belakang rumah warga Desa Ceubrek Lhoksukon,"
katanya.
Abdullah kemudian digiring ke
asalnya di Rutan Lhoksukon untuk menjalani hukumannya yang belum putus sidang.
Pelaku juga mengalami luka dibagian kepala, tangan dan patah kaki kanan akibat
terjatuh ketika lompat pagar berusaha kabur.
Terkait gergaji besi yang
didapat Abdullah, menurut Efendi, gergaji tersebut sengaja dibawa oleh
pengunjung yang menjenguk Abdullah.
"Gergaji itu dibawa
pengunjung yang menjenguk si tahanan tersebut. Gergajinya di selipkan dibagian
sandal jepit. Kita juga melakukan pemeriksaan setiap pengunjung yang datang,
namun tidak kepikiran kesitu karena belum pernah kedapatan," tambahnya.
Pihaknya terkait kasus ini
akan terus memantapkan pengamanan agar kejadian yang sama tidak terulang.[chairul]