ilustrasi |
BANDA
ACEH - Kondisi badan jalan penghubung dari Kota Fajar,
Kecamatan Kluet Utara sampai ke Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah,
Kabupaten Aceh Selatan, yang jaraknya diperkirakan mencapai 20 kilometer saat
ini cukup memprihatinkan. Hampir semua sisi badan jalan tersebut dipenuhi
lubang ukuran besar dan kecil.
Keadaan seperti itu
sangat menyulitkan para pengendara roda dua dan roda empat. Kerusakan ini sejak
2010 akibat sering lalu-lalangnya truk pengangkutan batu bijih besi via jalan
ini.
“Hingga saat ini
kondisi jalan tersebut masih memprihatinkan karena masih dalam kondisi rusak
berat terutama jalan dari gampong Krueng Kluet hingga ke Mersak, yang belum
sama sekali dibangun. Rusaknya jalan ini membuat lintas kota fajar-menggamat
terganggu,” demikian pernyataan yang disampaikan Ketua Solidaritas untuk Rakyat
Daerah Terpencil (SuRaDT), Delky Nofrizal Qutni, Sabtu (2/5/2015).
Rusaknya aksesibilitas
jalan tersebut membuat kecamatan Kluet Tengah kian terisolir, apalagi jalan ini
merupakan lintas utama yang digunakan untuk mengangkut komoditi hasil
perkebunan dan pertanian milik masyarakat. Belum lagi, tingginya jumlah
kecelakaan yang terjadi dijalan tersebut. Bahkan, pada desember 2014 yang lalu
di kawasan ini mengalami longsor tidak kurang dari 20 titik.
Melihat kondisi memprihatinkan
tersebut, kami dari Solidaritas untuk Rakyat Daerah Terpencil (SuRaDT), Ikatan
Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KluT) dan Komunitas Intelektual Santri dan
Mahasiswa Aceh (KISMA ACEH) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak
Pemerintah Aceh Selatan dan Provinsi Aceh untuk segera membangun jalan dari Krueng
Kluet ke Manggamat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan mengingat hal
ini merupakan akses satu-satunya bagi masyarakat.
2. Apabila
pemerintah Aceh Selatan juga tidak segera membangun jalan ini dengan alasan
tidak adanya anggaran pada APBK Aceh Selatan. Maka kami mendesak agar jalan
tersebut ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi untuk dapat dibangun
melalui APBA. Mengingat hal tersebut sangat memungkinkan dan tidak bertentangan
secara aturan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor .34 tahun 2006 tentang Jalan.
Demikian pernyataan ini
kami buat dengan harapan jalan tersebut akan menjadi prioritas jalan yang akan
segera dibangun.[pin]