LHOKSEUMAWE - Front Pembela Islam (FPI) Aceh, merazia tempat-tempat
hiburan dan pariwisata di Kota Lhokseumawe yang diduga kerap dijadikan sebagai
tempat maksiat, Ahad (31/5/2015).
Aksi
tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Syariat Islam di wilayah Kota
Lhokseumawe. Tempat-tempat yang dirazia diantaranya Cafe-cafe yang berada di tempat
wisata bahari Pulo Simadu, Desa Rancong, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Ketua
FPI Aceh, Teungku Muslim At-Tahiry, MA, menegaskan bahwa segala bentuk yang
melanggar Syariat Islam, tidak perduli siapapun pelanggarnya, maka akan tetap ditindak
karena perbuatan tersebut adalah perbuatan setan
"Kami
berharap kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe khususnya, dan Pemerintah Aceh
umumnya agar segera menutup tempat-tempat maksiat, agar Aceh menjadi bersih
dari perbuatan maksiat," tegas Muslim.
FPI
mengharapkan kepada semua masyarakat Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara khusunya
masyarakat Bathupat, Kecamatan Muara Satu agar jangan membiarkan tempat seperti
ini dibuka, sebab tempat tersebut dapat membawa bencana untuk Aceh.
FPI
menegaskan, jika setelah aksi ini tempat maksiat tersebut masih dibuka, maka
jangan salahkan pihaknya jika nanti akan kembali kemari dan kami akan melakukan
pembongkaran terhadap tempat-tempat maksiat yang ada di sini.
"Tempat
ini sangat biadap karena menyediakan lonte-lonte, bencong-bencong untuk berzina,
serta menyediakan minuman keras bagi pengunjung, terutama setiap malam minggu,"
ucap Tgk Muslim.
Amatan
lintasatjeh.com, dalam aksi tersebut FPI membuat surat perjanjian dengan pemilik
Cafe PRB yang diwakili oleh Ibrahim bin Musa, dengan isi perjanjian sebagai
berikut:
''Menyatakan
dengan sesungguhnya bahwa saya berjanji akan menutup Cafe PBR yang beralamat di
Pulo Semadu Rancong Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, terhitung dari tanggal
5 Juni 2015 hingga tiada batas waktu, karena Cafe ini sudah tebukti melanggar
Syariat Islam, dan apabila perjanjian ini dilanggar, maka kami siap menerima
resiko yang dilakukan masyarakat/ ormas islam''.[pin]