LHOKSUKON
-
Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) mempertanyakan jerih Geuchik dan perangkat
Gampong, serta Tuha Peut Gampong (TPG) yang sampai saat ini belum dibayarkan.
Belum dibayarnya jerih selama triwulan
ini, menurut Ketua Asgara Muksalmina, menjadi tanda tanya besar mengapa jerih
tidak bisa dicairkan, atau harus menunggu pencairan dana desa dari pos APBN.
"Padahal kita tahu semua hingga
saat ini peraturan bupati (perbup) saja belum siap, begitu juga ADG post
kabupaten. Seharusnya via ADG post kabupaten juga bisa digunakan untuk
prmbayaran Jerih Geuhik, aparatur dan TPG," kata Muksalmina, Selasa
(5/5/2015).
Di sisi lain, saat ini para geuchik
merasa penting juga mendapatkan kepastian nasib dana deposito Aceh Utara senilai
Rp220 M yang bermasalah tersebut. Soalnya setelah hampir setahun keputusan Mahkamah
Agung no.41 PK/ Pdt/2014. Tanggal 7 Mei 2014, yang mengalahkan Pemkab Aceh
Utara, hingga saat ini belum ada kejelasan dan penjelasannya dari Pimpinan
Kabupaten Aceh Utara.
Dimana semua proses dan upaya
pemulangan serta Upaya advokasinya menggunakan dana rakyat juga, sebut
Muksalmina. Di sisi lain masyarakat
gampong yang gerah dan kesulitan secara ekonomi mulai bertanya-tanya.
Yang terakhir sekali, Asgara sangat
berharap kepada pemkab Aceh Utara dalam hal ini Kepala Bagian (kabag) pemkim
dan hukum serta DPRK Aceh Utara untuk sesegera mungkin merevisi Qanun kabupaten
Aceh Utara no.04/2009 tentang Gampong yang mengikuti mekanisme undang-undang
desa (UU 06/2014).
Sehingga seluruh kewenangan gampong
skala lokal dapat dilaksanakan.
Muksalmina mengajak kepada seluruh
komponen masyarakat Aceh Utara untuk mengawal bersama implementasi dana dan
otonomi gampong sesuai regulasi demi tercapainya masyarakat gampong sejahtera.[zul]