ACEH TIMUR - Munculnya nama Iskandar, SH, sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Timur, pada saat prosesi pelantikan sejumlah pejabat struktural eselon II, III, dan IV oleh Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syamaun, tanggal 23 Februari 2015 lalu, telah menyebabkan banyak pihak terperangah, bahkan bertanya 'kenapa' sang sekretaris dinas tersebut, yakni Ibrahim, SP, batal menduduki jabatan tersebut?
Pasalnya, keinginan Ibrahim untuk menjabat posisi Kadishutbun Kab. Atim telah diketahui oleh banyak pihak. Dikabarkan bahwa setelah Ir. Saifuddin, MP, dicopot dari jabatan kepala dinas tersebut, Ibrahim pernah menghadap Wakil Bupati dalam upaya mendapatkan jabatan Kepala Dishutbun Atim.
Saat itu, ketika menghadap Wakil Bupati, Ibrahim didampingi oleh seorang oknum kadis yang berisial N dan juga seorang oknum mantan kadis, berinisial KA, dengan menumpangi mobil toyota jenis avanza, berwarna merah hati dan bernopol BL XXX S.
Namun, terlepas dari keinginan tersembunyi dari pihak Ibrahim, Kadishutbun Kab. Atim yang baru dilantik, yakni Iskandar, SH, telah melakukan gebrakan luar biasa. Hari ke 13 (tiga belas) dari masa pelantikan, tepatnya hari Sabtu, 7 Maret 2015, tim terpadu Dishutbun beserta Polres Kabupaten Aceh Timur, berhasil melakukan penangkapan 364 batang kayu gelondongan (40–50 kubik_red), di lokasi aliran sungai Lokop, Desa Ranto Panjang Bedari, Kecamatan Simpang Jernih.
Gebrakan cerdas tersebut mendapatkan apriasiasi yang sangat besar dari berbagai pihak terhadap Kadishutbun Kab. Aceh Timur, Iskandar.
Ironisnya, apriasiasi yang sangat besar dari berbagai pihak tidak dijaga secara baik oleh Iskandar. Dan diprediksikan bahwa beberapa waktu kedepan, Iskandar akan menjadi sorotan atas berbagai keanehan yang terjadi Dishutbun Kabupaten Atim saat ini.
Selain permasalahan tentang jurus ingkar janji untuk 'memediasi' perilaku dua anak buahnya yang telah melakukan penghinaan dan penyebaran fitnah terhadap pekerja pers, Iskandar juga telah terindikasi melakukan kejanggalan dalam bertugas, yakni kerap menggelar rapat koordinasi dengan pihak sekretaris serta seluruh kabid di rumah pribadinya, yang berlokasi di Kecamatan Idi Timur.
Menurut sumber terpercaya yang disampaikan kepada lintasatjeh.com, Jum'at (8/5/15), perbuatan Iskandar yang kerap menggelar rapat koordinasi dengan pihak sekretaris serta seluruh kabid di rumah pribadinya adalah sikap yang tidak lazim dilakukan oleh kadis terdahulu.
"Saat Ir. Saifuddin, MP, menjabat Kadishutbun Atim, dirinya pernah juga menggelar rapat koordinasi dirumah pribadinya, tapi tidak berkali-kali seperti yang diperbuat oleh Iskandar. Terakhir kali Iskandar menggelar rapat koordinasi dirumahnya, pada hari Rabu, 6 Mei 2015, sekira pukul 10.30 WIB," beber sumber.
Sumber juga menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang digelar dirumah pribadinya tersebut adalah sebuah upaya dari seorang oknum pejabat negara untuk bersikap tidak transparan dalam pengelolaan berbagai program ataupun proyek yang akan disalurkan oleh pemerintah.
"Iskandar harus berani menjelaskan kepada publik, kenapa hal tersebut bisa terjadi serta apa sebabnya seluruh kegiatan di Dishutbun Atim, baik kegiatan yang bersumber dari dana APBN, APBA dan sebagainya dirangkap oleh sekretaris dinas, Ibrahim, SP, (sebagai PPK_red)," pungkas pihak sumber.
Saat dikonfirmasi perihal tersebut melalui Blackberry Messenger (BBM), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Timur, Iskandar, SH, tidak menjawab.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Atim, Iskandar, SH, yang nota bene seorang pejabat yang mengerti hukum, telah berani mengangkangi Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada apa dengan Iskandar, SH?[Tim]