BANDA
ACEH - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh,
mengatakan masih ada kompromi soal qanun (perda) no.3 tahun 2013 tentang
bendera Aceh.
"Soal bendera gampanglah,
masih bisa kompromi-kompromi," kata Abdullah Saleh, kepada
lintasatjeh.com, Senin (4/5/2015).
Dalam hal bendera, Komisi I DPRA
mengatakan telah menyampaikan pada setiap
perundingan-perundingan kepada jajaran
pemerintah pusat yang pada prinsipnya belum bersedia membicarakan
soal bendera, sebelum sejumlah turunan perundang-undangan
Aceh yang menjadi kewajiban pemerintah pusat diselesaikan.
Menurutnya, kewenangan Aceh saat ini belum diserahkan oleh pemerintah pusat, dan itu sangat resensial akan berdampak luas kepada
perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Aceh. Soal migas misalnya
yang menjadi sumber andalan kekeayaan alam yang Aceh miliki, kemudian soal kelautan, sumber
daya alam yang diandalkan dari laut ini.
Abdullah
Saleh menyebutkan, soal bendera Aceh ada kemungkinan kompromi, tapi ini semua
tergantung pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat
tidak berkomitmen atau tidak menunjukkan sikap
keseriusannya untuk mengimplementasikan kesepakatan itu, atau main-main mengapa pula Aceh manut-manut (menuruti) perintah pusat.
Kenapa, lanjut Abdullah
Saleh, karena pihaknya tidak mau kehilangan tongkat kesekian kalinya. "Jadi kita ingin memastikan dahulu keseriusan pemerintah
pusat dalam mengimplementasikan Mou Helsinki dan UUPA," pungkasnya.[pin]