JAKARTA -
Pemerintah mendatangani lima kesepakatan jual beli gas bumi (PJBG) hari ini,
Jumat 22 Mei 2015. Dari penandatangan tersebut, potensi penerimaan negara
diperkirakan mencapai US$2,66 miliar atau Rp29,5 triliun.
"Perjanjian ini
berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar US$2,66 miliar atau
Rp29,5 triliun selama masa kontrak berlangsung," kata Kepala Satuan Kerja Khusus
Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Amien Sunaryadi, dalam
acara "The 39th IPA Convex" di Jakarta Convention Center Senayan,
Jumat 22 Mei 2015.
Amien mengatakan pemanfaatan
seluruh gas bumi telah sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No 3 tahun 2010
tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
dan diprioritaskan untuk pupuk, kelistrikan, dan industri.
Untuk sektor kelistrikan,
diharapkan dapat mendukung peningkatan rasio elektrifikasi. Selain itu, akan
menurunkan beban subsidi pemerintah akibat migrasi pemakaian BBM ke gas bumi.
Faisal Basri Blak-blakan soal
Petral
Mantan wakil ketua umum
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ini mengatakan SKK Migas berkomitmen untuk
meningkatkan pasokan gas domestik.
Sejak tahun 2003, pasokan gas
untuk domestik meningkat rata-rata sembilan persen per tahun. Tahun 2014 lalu,
pasokan gas untuk domestik mencapai 59,8 persen sementara untuk ekspor sebesar
40,20 persen.
Tahun ini, pemanfaatan gas
untuk domestik diperkirakan akan naik menjadi 62,7 persen, sedangkan untuk
ekspor akan turun menjadi 37,3 persen.
Berikut ini adalah lima
perjanjian PJBG dikutip dari data SKK Migas.
1. Amandemen III PJBG antara
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Santos (Sampang) Pty Ltd
dengan PT Indonesia Power dengan pasokan sebesar 29 BBTUD (billion British
thermal unit per day) selama 10 tahun (sejak 2009).
2. Amandemen I PJBG antara
CNOOC dengan PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ selama dua tahun sebesar satu BBTUD
selama dua tahun.
3. PJBG antara Husky-CNOOC
Madura Limited (HCML) dengan PT. Petrokimia Gresik sebesar 85 BBTUD selama 10
tahun.
4. Amandemen II PJBG antara
HCML dengan PT. Perusahaan Gas Negara sebesar 20 BBTUD selama 20 tahun.
5. Amandemen II PJBG antara HCML
dengan PT. Inti Alasindo Enery sebesar 40 BBTUD selama 20 tahun.[Viva]