LHOKSUKON - Seluruh Desa di 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh terancam
gagal menikmati dana sebanyak Rp 750 juta per desa.
Menurut
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesi (Apdesi) Provinsi Aceh, Muksalmina, dana
dari pusat tersebut yang direncanakan akhir April mulai dicairkan. Namun, peraturan
Bupati dan Walikota tentang hal itu rata-rata belum ada, termasuk syarat yang
mutlak dalam penyaluran dana desa.
"Walaupun
ada kabupaten/kota yang sudah menyiapakan perbub dan perwal, tapi regulasi itu
belum menyentuh subtansi kemandirian desa," kata Muksalmina, kepada
lintasatjeh.com, Sabtu (18/4).
Dijelaskan
Muksalmina, hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang no. 6 tahun
2014 tentang desa dan PP no. 60 tahun 2014 tentang dana Desa.
Ketua
Apdesi memprekdisikan semua kabupaten/kota kebanyakan belum menyiapkan perbub
tersebut maka rencana pemerintah pusat mentransfer dana desa ke rekening desa
otomatis tidak bisa terlaksana.
Untuk
itu, Muksalmina mendesak Gubernur segera mengintruksikan kepada Bupati/Walikata
serta Lembaga terkait segera memproses regulasi di wilayah kerja masing-masing
agar penyaluran dana dari pusat bisa disalurkan.
Begitu
juga Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, segara melakukan evaluasi dan
pemetaan ulang kabupaten kota terkait kesiapan payung hukum turunan UU Desa. [zul]