JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, tidak mau
menandatangani surat perintah penahanannya oleh KPK. Ia ditahan dalam kasus
dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Saya
menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita
acaranya," ujar Suryadharma saat ditanya mengenai surat perintah
penahanan, Jumat (10/4/2015).
Suryadharma
mulai diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB dan keluar Gedung KPK sekitar pukul
19.00 WIB seraya mengenakan rompi tahanan KPK. Menurut Suryadharma, saat
pemeriksaan ia hanya ditanya penyidik mengenai riwayat hidup dan susunan
anggota keluarganya. Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu
mengaku terkejut ketika penyidik tiba-tiba menyerahkan surat perintah penahanan
untuk ditandatangani.
"Baru
sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan, tapi tiba-tiba saya
disodorkan surat perintah penahanan," kata Suryadharma.
Suryadharma
menolak meneken surat perintah penahanan karena merasa diperlakukam tidak adil.
Ia menuding penahanannya sebagai aksi balas dendam KPK kepadanya.
"Bisa
jadi saya ditetapkan, ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas
dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," ujar dia.
KPK
menahan Suryadharma di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke
depan.
Dalam
kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan
melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang
dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan
Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh
masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi
mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat
haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering,
pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait
penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga
Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Atas
penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan
permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut penyidik KPK belum
memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. [Kompas]