JAKARTA - Politisi Partai Golongan Karya Meutya Viada Hafid
mengkritik pernyataan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa Ban Ki
Moon yang mempersoalkan hukuman mati di Indonesia. Ban Ki Moon menyebut bahwa
narkoba bukan kejahatan serius sehingga pelakunya tak perlu dihukum mati.
“Jika Sekjen PBB
melarang hukuman mati, saya mempertanyakan di manakah pembelaan Sekjen PBB saat
TKI asal Indonesia, Siti Zaenab, dihukum mati 14 April lalu oleh Arab Saudi? Di
manakah pembelaan Sekjen PBB terhadap 37 tenaga kerja Indonesia yang akan
dihukum mati oleh Arab Saudi? Atau jangan-jangan Sekjen PBB hanya membela
kepentingan negara-negara kaya saja,” kata Meutya yang
juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu
(26/4/2015).
Menurut
Meutya saat ini, Indonesia merupakan pasar narkoba yang sangat besar. Jumlah
pecandu narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,9 juta orang dan nilai transaksi
perdagangan narkoba Rp 48 triliun pertahun.
Akibat
narkoba, kata Meutya, setiap harinya 50 orang Indonesia meninggal. Setiap
tahunnya ada 18.000 orang Indonesia meninggal, serta sekitar 4,5 Juta warga
negara Indonesia masih direhabilitasi juga akibat narkoba.
“Narkoba di Indonesia
sudah pada level sangat berbahaya. Kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan
luar biasa sehingga layak pelakunya dihukum mati,”
kata Meutya yang menolak dirotasi dari Komisi I DPR bidang Pertahanan, Luar
Negeri, Komunikasi dan Informatika itu.[Detik]