LHOKSUKON - Satuan Polisi Narkoba Polres Aceh Utara berhasil
mengamankan tersangka kasus narkoba berinisial R (30), warga Lubuk Tilam, Cot
Girek, Aceh Utara, pada Selasa (14/4) sekitar pukul 16:30 WIB. Dari tangan
pelaku turut diamankan 40 batang barang haram jenis ganja yang ditanam dalam
polibet.
Di
tempat terpisah, Polisi juga mengamankan salah seorang penghuni rumah tahanan
(Rutan) Lhoksukon, Muammar (30), warga Cot Murong, Baktiya Barat, Aceh Utara. Dia
ditangkap karena didapati menerima pesanan paket berupa sabu-sabu dari salah
seorang oknum Anggota Polisi Brigadir S yang bertugas sebagai Satgas Pam Provit
Exxonmobil.
Muammar
kedapatan memesan barang haram itu saat diperiksa oleh petugas Rutan Lhoksukon,
pada Senin malam (13/4). Setelah dilakukan pengembangan, malam itu juga Polisi
berhasil meringkus oknum polisi berpangkat Brigadir itu.
“Para
pelaku tersebut kini sudah diamankan di Polres Aceh Utara,” demikian kata
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK, Rabu (15/4).
Kapolres
menambahkan, penangkapan pelaku narkoba itu menurutnya tertangkap dalam sebuah Operasi
Antik Rencong 2015 yang sedang digalakkan oleh Kepolisian. Selain Ops Antik,
Polres juga menggelar Operasi Simpatik dan Cendikia.
Untuk
meminimalisir peredaran narkoba Polres Aceh Utara juga mengharapkan kepada
masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Polisi jika mengetahui ada
transaksi atau tempat peredaran narkoba. [pin]