-->

Polisi Amankan Oknum Polisi Kasus Narkoba

15 April, 2015, 14.13 WIB Last Updated 2015-04-15T07:14:15Z
LHOKSUKON - Satuan Polisi Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba berinisial R (30), warga Lubuk Tilam, Cot Girek, Aceh Utara, pada Selasa (14/4) sekitar pukul 16:30 WIB. Dari tangan pelaku turut diamankan 40 batang barang haram jenis ganja yang ditanam dalam polibet.

Di tempat terpisah, Polisi juga mengamankan salah seorang penghuni rumah tahanan (Rutan) Lhoksukon, Muammar (30), warga Cot Murong, Baktiya Barat, Aceh Utara. Dia ditangkap karena didapati menerima pesanan paket berupa sabu-sabu dari salah seorang oknum Anggota Polisi Brigadir S yang bertugas sebagai Satgas Pam Provit Exxonmobil.

Muammar kedapatan memesan barang haram itu saat diperiksa oleh petugas Rutan Lhoksukon, pada Senin malam (13/4). Setelah dilakukan pengembangan, malam itu juga Polisi berhasil meringkus oknum polisi berpangkat Brigadir itu.

“Para pelaku tersebut kini sudah diamankan di Polres Aceh Utara,” demikian kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK, Rabu (15/4).

Kapolres menambahkan, penangkapan pelaku narkoba itu menurutnya tertangkap dalam sebuah Operasi Antik Rencong 2015 yang sedang digalakkan oleh Kepolisian. Selain Ops Antik, Polres juga menggelar Operasi Simpatik dan Cendikia.

Untuk meminimalisir peredaran narkoba Polres Aceh Utara juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Polisi jika mengetahui ada transaksi atau tempat peredaran narkoba. [pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini