LHOKSEUMAWE - Dalam rangka penegakan Qanun no.11 tentang penegakan
Syari'at Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hizbah (Satpol PP/WH)
melakukan razia di Jalan Merdeka, Depan Taman Riyadah, Banda Sakti, Kota
Lhokseumawe.
Razia
tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe, Drs.
Irsyadi, dengan dibantu oleh 47 orang personil diantaranya dari Satpol PP/WH, Personil
Kodim 0103 Aceh Utara, POM, dan Anggota Polisi.
Dalam
razia tersebut Satpol PP/WH mengamankan pelanggar syari'at Islam yang tidak
memakai jilbab, celana ketat dan memakai celana pendek.
"Sebanyak
91 perempuan, dan 44 orang laki-laki terjaring dalam razia itu," kata Drs,
Irsyadi, kepada lintasatjeh.com, Rabu (22/4/2015).
Dijelaskan,
setelah diberikan pengarahan kepada para pelanggar Syariat Islam, pihak Satpol
PP/WH memberikan kain sarung sebanyak 33 lembar dan jilbab sebanyak 3 lembar kepada
pelanggar syariat dan kemudian pelanggar syariat tersebut dilepaskan.[pin]