LANGSA - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perkotaan Kota Langsa selama ini dinilai tidak bekerja secara profesional. Pasalnya, program PNPM yang telah dilaksanakan lebih dari 8 tahun di Provinsi Aceh ini tidak mampu memberdayakan masyarakat.
Pengelolan dan pelaksanaan PNPM masih jauh dari harapan kita bersama karena Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) belum mampu menjadi motor dalam pembangunan dan penanggulangan kemiskinan gampong," tegas Direktur DPP LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, kepada lintasatjeh, Selasa (21/4).
Menurutnya, saat ini mayoritas BKM belum mampu menjalankan organisasi secara mandiri, seperti penyusunan program yang tidak melibatkan masyarakat, belum mampu menyusun proposal, belum mampu menyusun laporan keuangan, tidak ada pertemuan-pertemuan masyarakat, tidak ada swadaya masyarakat, banyaknya kredit macet, penerima manfaat tidak tepat sasaran, dan adanya kutipan yang tidak jelas peruntukannya.
Dalam kegiatan pembangunan fisik lingkungan banyak kegiatan yang telah dilaksanakan seperti plat beton, rabat beton dan saluran. namun banyak pembangunan seperti dipaksakan dan hanya untuk menghabiskan anggaran dan tidak berdasarkan kebutuhan, hal ini terlihat dari banyaknya saluran yang kembali tertimbun tanah dan tidak difungsikan. Bahkan juga tidak sedikit saluran yang malah menyebabkan genangan dan masalah baru dimasyarakat. Juga kualitas fisik bangunan yang kurang baik sehingga dalam satu atau dua tahun sudah rusak.
Untuk kegiatan ekonami banyak pelatihan-pelatihan kewirausahaan, seperti menjahit bordir, membuat kue, les komputer, kursus mengemudi dan sebagainya, namun dari pelatihan-pelatihan yang telah puluhan bahkan ratusan kali dilaksanakan tidak ada satupun yang berkembang menjadi usaha. Hal tersebut dapat disebabkan karena pelatihan yang dilaksanakan tidak berdasarkan usulan dan kebutuhan calon peserta, potensi dari masyarakat dan alam sekitarnya, serta tidak adanya pendampingan lanjutan untuk memperkuat organisasi dan usaha kelompok.
"Belum lagi persoalan lama yang tidak pernah ada usaha penyelesaian dan penanganan adalah masalah kredit macet dimasyarakat," ujarnya sembari menambahkan banyak pengurus BKM d gampong yang diisi oleh saudara dan kroni-kroni ketua BKM, ini untuk memuluskan proyek-proyek yang dikerjakan.
Kemudian, untuk kegiatan sosial hanya sebatas kegiatan penyuluhan-penyuluhan dan santunan. Namun gagal dalam mengorganisir potensi social dan kepedulian social yang ada dimasyarakat, seperti swadaya masyarakat, gotong royong, membangun lembaga social gampong.
Semua kegiatan kelembagaan yang dibentuk PNPM yang dilakukan hanya berorientasi kepada bantuan dari luar tanpa menggali potensi yang ada dimasyarakat. Apabila program PNPM habis maka tidak perlu waktu lama program ini akan dikenang sebagai sejarah karena pondasi kelembagaan yang dibangun sangat rapuh dan tanpa ada pemberdayaan.
Karenanya, selagi masih ada waktu hendaknya semua pelaku PNPM melakukan introspeksi untuk mencari masalah dan solusinya guna memperbaiki kinerja. Apakah permasalahan itu ada di tenaga lapangan, konsultan propinsi ataupun konsultan pusat yang sama-sama menginginkan laporan 'Asal Bapak Senang" sedangkan program dimasyarakat centang perenang.
Program ini telah menelah dana trilyunan rupiah hendaknya dikelola secara profesional oleh orang-orang yang tepat sehingga masyarakat benar-benar terberdayakan bukan terperdayai, sehingga anak cucu kita yang ikut membayar hutang ini tidak menyalahkan kita.
Dirinya juga mengharapkan, sebagai lembaga sosial kontrol meminta kepada pengurus PNPM agar secepatnya mengevaluasi kinerja BKM yang ada di gampong-gampong, jika ini tidak dilakukan maka patut kita duga ada konspirasi kotor antara BKM dengan PNPM yang mengorbankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Kota PNPM Mandiri Kota Langsa, Helmi Zapahbri, ketika dikonfirmasi via telepon, kepada lintasatjeh, menjelaskan bahwa tudingan itu hanya ungkapan sepihak, karena sebagai pendamping kami terus berupaya mencoba mencari solusi terbaik setiap ada permasalahan.
Sedangkan, jika ada masyarakat yang meminta untuk dilakukan pemilihan ulang terhadap pengurus BKM yang ada di gampong-gampong, maka silahkan saja. Akan tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan, selama ini belum ada laporan kepada pihaknya terkait persoalan yang ada di BKM.[dedek]