-->

Negara Makin Tak Berdaulat, Muhammadiyah Gugat 3 UU ke MK

20 April, 2015, 15.30 WIB Last Updated 2015-04-20T08:33:49Z
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali melakukan jihad konstitusi ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Dalam jihad kontitusi tersebut, PP Muhammadiyah menggugat tiga UU sekaligus. Pertama adalah UU 14/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, kedua adalah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dan ketiga UU 30/2009 tentang Kelistrikan.

"Tiga UU itu bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan juga negara. Negara makin bebas saja dan makin tinggalkan rakyatnya,"tegas ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin usai mendaftarkan gugatan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/4)

UU Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar misalnya, menurut Din, memberi kebebasan untuk masyarakat dalam memiliki dan menggunakan devisa secara bebas. Akhirnya yang terjadi setiap masyrakat bahkan orang asing bisa membeli dan melepaskan devisa kapanpun.

"Ini yang membuat rupiah kita terus melemah. Ekonomi kita menganut rezim devisa bebas,"beber Din

Sementara substansi UU Penanamana Modal dan Kelistrikan yang digugat menyangkut kebebasan inventasi asing yang sudah kebablasan.

"Jadi sudah melanggar pasal 33 UUD 1945. Kalau investasi di listrik dan penanaman modal dibuka lebar ke asing, negara makin tidak berdaulat,"demikian Din.

Selain Din, tampak juga yang hadir adalah Sri Edi, Fahmi Idris, Marwan Batubara, Hatta Taliwang, Ichsanuddin Noorsy dan beberapa perwakilan ormas Islam lainnya. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini