JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali melakukan
jihad konstitusi ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Dalam
jihad kontitusi tersebut, PP Muhammadiyah menggugat tiga UU sekaligus. Pertama
adalah UU 14/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, kedua adalah UU
25/2007 tentang Penanaman Modal dan ketiga UU 30/2009 tentang Kelistrikan.
"Tiga
UU itu bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan
masyarakat dan juga negara. Negara makin bebas saja dan makin tinggalkan
rakyatnya,"tegas ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin usai
mendaftarkan gugatan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/4)
UU
Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar misalnya, menurut Din, memberi kebebasan
untuk masyarakat dalam memiliki dan menggunakan devisa secara bebas. Akhirnya
yang terjadi setiap masyrakat bahkan orang asing bisa membeli dan melepaskan
devisa kapanpun.
"Ini
yang membuat rupiah kita terus melemah. Ekonomi kita menganut rezim devisa
bebas,"beber Din
Sementara
substansi UU Penanamana Modal dan Kelistrikan yang digugat menyangkut kebebasan
inventasi asing yang sudah kebablasan.
"Jadi
sudah melanggar pasal 33 UUD 1945. Kalau investasi di listrik dan penanaman
modal dibuka lebar ke asing, negara makin tidak berdaulat,"demikian Din.
Selain
Din, tampak juga yang hadir adalah Sri Edi, Fahmi Idris, Marwan Batubara, Hatta
Taliwang, Ichsanuddin Noorsy dan beberapa perwakilan ormas Islam lainnya. [rmol]