-->

Meski Tercemar Bakteri Jamur Patogen, Pakaian “Monja” Masih Dijual Bebas di Lhoksukon

23 April, 2015, 16.37 WIB Last Updated 2015-04-23T09:37:38Z
Ist
LHOKSUKON - Pakaian Monja (bekas,red)  dari impor masih ada yang beredar di pasaran Lhoksukon, Aceh Utara. Padahal Pemerintah Pusat melalui Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) telah menyampaikan instruksi agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas impor.

Kepala Bidang Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Utara, Zainal Abidin, S.sos, MM pun sempat kaget setelah mengetahui masih adanya pakaian monja yang beredar bebas.

“Saya baru tau bahwa masih beredar di Lhoksukon pakaian bekas itu. Yang namun akan kita sidak dalam waktu dekat ini. Padahal sebelumnya sudah dihimbau untuk jangan lagi diperjualkan pakaian bekas di pasaran,” katanya kepada lintasatjeh.com, Kamis (23/4/2025).

Menurutnya, selain sudah dilarang oleh pemerintah pusat, pakaian bekas yang beredar di pasar diduga tercemar bakteri dan jamur patogen. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh juga pernah mengingatkan agar berhati-hati membeli pakaian bekas.

Sementara salah seorang pedagang monja yang sempat diajak berbincang oleh lintasatjeh.com dan meminta namanya disamarkan, mengaku bahwa telah mengetahui himbauan tersebut. Namun si pedagang mengaku tetap menjual barang dagangannya sampai habis.

“Ya sudah tau kami himbauan itu. Tapi kan ga mungkin dikembalikan pakaian yang sudah di impor dan kami beli ini, bisa rugi kami. Jadi kita jual ini saja sampai semuanya habis, setelah itu ya jual pakaian yang asli lokal saja,” kata Bintang (nama samaran).

Dari pantauan lintasatjeh.com selama ini, banyaknya pakaian monja impor yang dijajakan itu terdapat di sepanjang jalan pasar inpres Lhoksukon, atau tepatnya di depan pagar SD Negeri 3 Lhoksukon. Pedagang monja terlihat membludak ketika hari pekan tiba di setiap hari Sabtu.

Sebagaimana diketahui, dari surat yang diedarkan SPK, hasil pengujian terhadap 25 pakaian bekas yang beredar di pasar dipastikan sudah tercemar bakteri jamur patogen. Hal ini sesuai dengan Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang impor harus pakaian baru.[Chaisya Malda]
Komentar

Tampilkan

Terkini