Ist |
LHOKSUKON - Pakaian “Monja”
(bekas,red) dari impor masih ada yang
beredar di pasaran Lhoksukon, Aceh Utara. Padahal Pemerintah Pusat melalui
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) telah menyampaikan
instruksi agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas impor.
Kepala
Bidang Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh
Utara, Zainal Abidin, S.sos, MM pun sempat kaget setelah mengetahui masih
adanya pakaian monja yang beredar bebas.
“Saya baru tau bahwa
masih beredar di Lhoksukon pakaian bekas itu. Yang namun akan kita sidak dalam
waktu dekat ini. Padahal sebelumnya sudah dihimbau untuk jangan lagi
diperjualkan pakaian bekas di pasaran,” katanya kepada
lintasatjeh.com, Kamis (23/4/2025).
Menurutnya,
selain sudah dilarang oleh pemerintah pusat, pakaian bekas yang beredar di
pasar diduga tercemar bakteri dan jamur patogen. Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Aceh juga pernah mengingatkan agar berhati-hati
membeli pakaian bekas.
Sementara
salah seorang pedagang monja yang sempat diajak berbincang oleh lintasatjeh.com
dan meminta namanya disamarkan, mengaku bahwa telah mengetahui himbauan
tersebut. Namun si pedagang mengaku tetap menjual barang dagangannya sampai
habis.
“Ya sudah tau kami
himbauan itu. Tapi kan ga mungkin dikembalikan pakaian yang sudah di impor dan
kami beli ini, bisa rugi kami. Jadi kita jual ini saja sampai semuanya habis,
setelah itu ya jual pakaian yang asli lokal saja,”
kata Bintang (nama samaran).
Dari
pantauan lintasatjeh.com selama ini, banyaknya pakaian monja impor yang
dijajakan itu terdapat di sepanjang jalan pasar inpres Lhoksukon, atau tepatnya
di depan pagar SD Negeri 3 Lhoksukon. Pedagang monja terlihat membludak ketika
hari pekan tiba di setiap hari Sabtu.
Sebagaimana
diketahui, dari surat yang diedarkan SPK, hasil pengujian terhadap 25 pakaian
bekas yang beredar di pasar dipastikan sudah tercemar bakteri jamur patogen.
Hal ini sesuai dengan Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang impor harus
pakaian baru.[Chaisya Malda]